Jawapes Banjarnegara - Pasca beredarnya kabar miring pemecatan Perangkat Desa Kadus II Desa Masaran Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara secara sepihak, membuat Kades Masaran, Turoyo belum mau angkat bicara hingga berita ini diturunkan.
Saat didatangi ditempat kerjanya, Turoyo selaku Kades Masaran yang sedang tidak ada diruang kerjanya, akhirnya ditemui Sekdes Desa Masaran, Kusmiyati dan mengaku sangat prihatin dengan pemberitaan tanpa konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah media online, sehingga pemberitaan tersebut dinilainya tidak berimbang dan cenderung merugikannya.
“Saya selaku Sekdes mengatasnamakan Kades merasa sangat dirugikan dengan munculnya pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu sehingga berita menjadi tidak imbang. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa tidak ada saran dan pendapat dari BPD terkait sanksi yang diberikan kepada Kadus tersebut, padahal BPD sudah memberikan SP 1-3. Suratnya saya yang menyerahkan, dan terkait pemberhentian Kadus adalah mutlak kewenangan Kades, sesuai UU Desa dan Permendagri,” kata Kusmiyati pada Selasa (3/11/2020) dikantornya.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) terhadap Kepala Dusun (Kadus) II sudah sesuai prosedur yang ada dan tidak murni sepenuhnya pemberhentian karena sudah adanya rekomendasi dari Camat sesuai Perbup No. 38 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Coba anda pelajari, salah prosedurnya di mana,” ungkapnya.
"Sedangkan untuk Kadus Johari Umar, sejak diberikan SP 1 dan 2, sudah diperingatkan supaya memperbaiki kinerja dan absen kehadirannya, kalau mau meminta tunjangan siltap yang tiga bulan. Dasarnya pencairan siltap adalah daftar hadir dan rekomendasi dari Camat. Yang jelas uangnya masih tersimpan di Kas Desa dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lain,’’ terangnya.
Saya yang menulis SP karena menurut hasil evaluasi atas kinerjanya sudah tidak mengindahkan SP 1 pada 13 April 2020, hingga SP 3 diturunkan pun, beliau tetap tidak mematuhi dan mentaati jam kerja, meninggalkan kantor tanpa kejelasan, tidak menjalankan tupoksi serta loyalitas terhadap Desa Masaran pun juga dinilai kurang, papar Sekdes.
Tambah Sekdes, Kami menjalankan sesuai prosedur dan aturan UU Desa, Permendagri No 67/2017 Perda 28 tahun 2017, Perbup 23 tahun 2017 dan Perbup No. 38 Tahun 2018 sesuai dengan rekom Camat No. 141.3/91/Kec Bw/2020 tertanggal 09 Oktober 2020. Dan kalau dikaitkan dengan persoalan tower, Saya selaku Sekdes tidak ada sangkut pautnya dengan tower. "Tanyakan kepada Kades saja, terkait akar masalah kinerja dari tower,” tandas Sekdes.
Terpisah, Camat Bawang, Dra. Siti Juariah, MM mengatakan bahwasanya tentang pemberhentian Kadus II Masaran Johari Umar sudah melalui mekanisme yang sesuai aturan, karena sudah beberapa kali diperingatkan namun perangkat tersebut justru tidak memperbaiki dari tingkat kehadirannya, maka perlu dilakukan pengambilan keputusan yang jelas.
”Dalam suatu organisasi, kalau ada yang tidak disiplin dan sudah diperingatkan namun tidak memperbaiki maka perlu dilakukan tindakan dari pimpinan, terkait ketidak cocokkan dari adanya pembangunan tower, dan saya juga tidak ada kapasitas untuk menerangkan, yang jelas rekomendasi untuk pemberhentian sudah dikeluarkan,“ tegasnya diruang kerjanya kepada wartawan.
Camat Bawang berharap dari pemberitaan di media online agar kegaduhan tersebut menjadi pembelajaran dan menjadikan pemerintah desa lebih kompak untuk kesejahteraan masyarakat Desa Masaran.
“Sebagai mitra Kami, tentunya media memunculkan pemberitaan yang sifatnya mengedukasi masyarakat, karena membangun sebuah daerah tanpa peran kawan – kawan media itu juga mustahil. Kami sebagai Camat Bawang berharap bantuan rekan-rekan media dalam membangun desa-desa di Kecamatan Bawang kedepan,’’ pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kadus Johari Umar membenarkan bahwa pemberhentian dirinya karena dikaitkan dengan masalah ketidakcocokan kinerja asal muasal dari adanya pembangunan tower di Wilayah Dusun II ini.
"Awalnya dana kompensasi pembangunan tower itu diperuntukkan bagi masyarakat lingkungan yang terkena dampak. Saya dikira menerima uang dari pengembang, padahal pengembang langsung kepada RW dan warga yang terkena dampak tersebut, sedangkan Kades menginginkan pengembang menyerahkan uang kepadanya tetapi pengembang malah langsung ke warga,“ ceritanya.
Sementara itu, menurut Ketua BPD Desa Masaran, Sutirman, saat dimintai keterangan dirumahnya mengatakan kepada media bahwasanya BPD cuma mendapatkan tembusan surat namun tidak dimintai untuk musyawarah terkait sanksi yang diberikan kepada Kadus tersebut.
”Saya hanya diberi tembusan SP 1-3 serta SK pemberhentian dan tidak dimintai musyawarah dan pendapat maupun saran terkait pemberhentian Kadus tersebut. Saya malah berpikir, ini akan menjadi masalah dan pembelajaran karena tidak ada pemberhentian sementara tapi langsung diberhentikan,“ tegasnya.(4rd/0ne)
Pembaca
Posting Komentar