Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beserta Polsek Jajaran Ungkap Pelaku Kejahatan 3C

Jawapes Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan, baik pencurian dan kekerasan (Curas), pencurian dan pemberatan (Curat) maupun pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.

Awal bulan Oktober 2020 dengan berdasarkan lima laporan (LP) yang masuk di Kepolisian, akhirnya berhasil meringkus sembilan pelaku kejahatan (3C) serta mengamankan berbagai jenis motor hasil curian sebanyak 9 unit, ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (16/10/2020).

Dalam melakukan aksi kejahatannya para pelaku curanmor ini membawa senjata tajam (Sajam), baik melakukan kekerasan serta tidak segan-segan melukai korban, jika korbannya melakukan perlawanan, lanjutnya.

Salah satu dari sembilan pelaku yaitu EM (32) warga asli dari Dusun Korot Laok, Bangkalan Madura, dan tinggal di Tambak Pring Timur Asemrowo Surabaya, diringkus anggota Kepolisian pada saat melakukan operasi rutin karena kedapatan membawa sajam, terangnya.

Ganis menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, EM ini merupakan pelaku curanmor dan sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa tempat diantaranya Surabaya, Gresik serta Lamongan dan juga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Disamping itu pula, pelaku EM ini sudah melakukan aksi curanmor delapan kali, hal ini berdasarkan hasil pengembangan dari kami dan diduga aksi curanmornya lebih dari delapan kali, tegasnya.

Ganis menambahkan, "hasil dari pengembangan ini pula, kami juga meringkus pelaku R yang merupakan penadah motor hasil curian, sekaligus mengamankan beberapa unit motor". 

"Kami sudah berupaya aktif menghubungi bagi para pemilik motor (Korban) curanmor ini agar segera menghubungi kami, sementara ini mekanismenya dengan cara pinjam pakai karena motor hasil curian ini masih di dalam proses penyidikan sebab akan diperlukan dan dihadirkan sebagai barang bukti di Kejaksaan, tandasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama