Dirjen Perkeretaapian Ir. Zulfikri, M.Sc., DEA mengatakan, Pemerintah selalu berkomitmen dalam keselamatan transportasi dan keselamatan menjadi hal utama yang harus dipenuhi. Pembangunan Underpass Jenderal Soedirman dan Overpass Kebasen menjadi salah satu bukti kongkrit komitmen yang telah dilakukan.
"Dalam UU no. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sudah diamanatkan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Oleh karena itu apa yang kita lihat sekarang, yaitu pembangunan Underpass Jenderal Soedirman dan Overpass Kebasen adalah sesuai amanat Undang-Undang tersebut," jelasnya.
Bupati Banyumas sempat menceritakan, sebelum Underpass Jenderal Soedirman dibangun, bahwa perlintasan kereta api membuat kemacetan dan menghambat lalu lintas warga. Ia sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, karena berkat kerjasama yang baik pembangunan underpass dapat diselesaikan. Karena banyak kendala untuk mengatasi kemacetan di perlintasan dekat stasiun, terutama perencanaan yang tergolong rumit sebelumnya.
"Saat saya masih jadi Wakil Bupati dahulu, rencananya akan dibuat overpass dan design sudah siap dari Provinsi. Namun saya pikir akan banyak dampak sosial yang terjadi karena pembangunan overpass, perlu penutupan jalan besar-besaran karena akan ada pembangunan jalan baru dan pembongkaran jembatan di barat Kodim dan Museum BRI itu," ungkapnya.
Jika Overpass dibangun akan mematikan orang banyak saat konstruksi dilakukan, warga harus berputar jauh untuk melintasi rel. Kasihan tukang becak, dokar dan warga jika konstruksi overpass dilaksanakan.
"Jadi harus muter sampai Kedungbanteng apabila ingin ke arah timur atau barat dan sebaliknya," tuturnya.
Dengan adanya pembangunan Overpass Kebasen dan Underpass Jenderal Soedirman akan menjaga keselamatan lalu lintas warga maupun penumpang kereta api. Sehingga perjalanan lalulintas baik kendaraan maupun kereta api menjadi nyaman dilalui.(Cpt)
View
Posting Komentar