Polda Jatim Melakukan Penegakan Protokol Kesehatan Secara Gencar

Jawapes Surabaya - Dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomer 54 Tahun 2020 serta peraturan yang lainnya yaitu Perwali dan Perbup maka Polda Jatim bersama dengan elemen masyarakat secara terus-menerus berupaya melakukan pendisiplinan kepada masyarakat di masa tata kehidupan baru.

Pelaksanaan kegiatan penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara berkesinambungan hingga sampai perkembangan Covid-19 sudah  dinyatakan aman oleh pemerintah atau instansi yang berwenang. Sosialisasi dan serta edukasi sudah dilakukan pemerintah sejak enam bulan yang lalu kepada masyarakat khususnya warga di Jawa Timur. 

Dalam pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 maka Polda Jatim melakukan kegiatan patroli skala besar bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jatim, Banser dan unsur Mahasiswa serta masyarakat yang tergabung di dalam "Ops Aman Nusa II di wilayah Kota Surabaya".

Sebelum pelaksanaan kegiatan patroli skala besar dilakukan, diawali dengan apel persiapan di bawah Gedung Patuh sekitar pukul 21.00 WIB yang dipimpin oleh Kompol Slamet Sugiarto dari Dit Pamobvit Polda Jatim, (19/9/2020).

Usai kegiatan apel kemudian petugas patroli bergerak menuju ke beberapa tempat di wilayah Kota Surabaya yang disinyalir sebagai tempat kerumunan masyarakat yaitu kopi titik kumpul di jalan Masjid 2 Prapen Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya, warkop abah di jalan Ngagel Jaya Selatan 168 Surabaya dan Carlsberg Pub and Cafe Hotel Garden Palace Surabaya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli ini, petugas masih menemukan sebagian dari anggota masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah di dalam pencegahan penularan Covid-19 sebab banyak pengunjung atau masyarakat yang masih duduk bergerombol dan tidak menjaga jarak serta sebagian dari mereka tidak menggunakan masker.

Petugas kemudian menghimbau kepada para pengunjung/pembeli supaya  menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19. 

Disamping itu, petugas memberikan edukasi kepada para pembeli tentang bahayanya Covid-19 dan juga menyarankan kepada para pengunjung maupun pemilik usaha agar melakukan pembatasan secara sosial (Social Distancing).

"Dengan cara menjaga jarak phisik satu dengan yang lainnya dan menggunakan masker serta sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir". Selain itu pula petugas dari Satpol PP menyita kartu identitas (KTP) pengelola maupun pengunjung yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. 

Kegiatan penegakan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga perkembangan Covid-19 sudah dinyatakan aman oleh pemerintah maupun instansi yang berwenang, tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya warga Jawa Timur sejak enam bulan yang lalu," jelasnya.

"Kita menghimbau kepada masyarakat, mari untuk guyub rukun dan bersatu menegakkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam Inpres Nomer 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 54 Tahun 2020, semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu," pungkasnya.

(Dedy)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama