Pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan Bangsri - Jiwut Diduga Menggunakan CV. Fiktif


Jawapes Blitar - Nama CV dalam proyek pengerjaan pembangunan talud jalan di Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terindikasi fiktif.

DIlingkungan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengalokasikan APBD 2020 untuk pemeliharaan berkala jalan dengan biaya Rp. 186.019.000. diduga memakai CV fiktif dalam pengerjaannya.

Dari pantauan dan penelusuran awak media dan lembaga bahwa proyek pembangunan pemeliharaan berkala Jalan Bangsri - Jiwut di Kecamatan Nglegok, dengan pelaksana CV. Karya Pratama yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 47 RT 07 RW 02 Ponggok, setelah dicek ternyata alamat tersebut tidak ada.

Berdasarkan investigasi di lapangan bersama awak media dikuatkan oleh keterangan warga Desa Ponggok bahwa di alamat tersebut tidak ada nama CV. Karya Pratama dan nomer rumah 47 juga tidak ada .

"Saya rumahnya sini Mas, tapi saya tidak pernah mendengar nama CV itu, sedangkan yang namanya Rangga (pelaksana proyek) pun juga tidak pernah ada. Untuk lebih jelasnya, langsung tanya ke Kepala Desa saja," ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Sebagai perwakilan dari lembaga, Kami juga langsung mendatangi Kepala Desa Ponggok, Supono untuk minta keterangan tentang alamat CV tersebut dan beliau juga tidak mengerti.

Hal ini jelas telah terjadi manipulasi data yang tidak jelas yang dilakukan oleh pelaksana atau pemborong, yang nantinya dapat dipertanggung jawabkan. Dalam kasus ini, Rangga sebagai penanggung jawabnya.

Sebagai lembaga dan media, melalui supremasi hukum, kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengcroscek, menyelidiki dan mengusut tuntas kasus proyek tersebut, karena proyek ini jelas-jelas memakai CV bodong atau fiktif. "Kami akan terus kawal dan mengangkat kasus ini lewat pemberitaan media sosial dan surat kabar sampai ada kejelasan," tegas salah satu perwakilan dari lembaga.(Tim)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama