Jawapes Pasuruan - Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan tersangka pencurian udang vanami yang berlokasi di Desa Karangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2020).
Kronologi kejadian, berdasarkan laporan Slamet Hariyanto, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, selaku pemilik tambak udang vanami memanen tambak udangnya, ternyata hasilnya berkurang dan banyak yang mati, lalu setelah pelapor menanyai pegawainya ada salah satu yang mengaku mencuri udangnya, tak berapa lama pelapor melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Rejoso dengan Nomor: LP-B/12/IX/RES.1.8/2020/RESKRIM/Pasuruan Kota/SPKT Polsek Rejoso, Senin (28/9/2020).
Polisi berhasil mengamankan 5 orang pegawai penjaga tambak udang milik pelapor yaitu: (1).RS (35) warga Denpasar, (2).MAA (24) warga Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, (3). FPP (22) warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan, (4). GWG (20) warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan, (5). MMK (23) warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain: satu (1) buah jolo sampling beserta tali tampar, uang tunai 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu), satu buah kaos bertuliskan NVRD TRUSTED, satu (1) buah kaos warna hitam.
AKP Endy Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota mengatakan tersangka mengaku sudah tiga kali mencuri udang di tambak tersebut.
"Salah satu tersangka ada yang mengaku sudah tiga kali mencuri udang, dan hasil curian dijual di pasar Bangil, dan para tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 9 juta. (Tsu/Nur)
View
Posting Komentar