Jawapes Surabaya - Guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Operasi (OPS) Yustisi penertiban salah satu cafe yang bandel dengan tetap membuka jam operasional hingga larut malam dan melanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020, dimana tempat hiburan malam tidak diperbolehkan buka sampai jam operasional sampai pukul 22.00 Wib dimasa pandemi Covid-19.
Kali ini, giliran Cafe Santoso yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 4 Surabaya digrebek dan ditertibkan oleh Anggota Satpol PP kota Surabaya diduga melanggar aturan.
Edy selaku Kasatpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa seluruh cafe dan tempat hiburan malam akan kami tertibkan dikarenakan dalam situasi pandemi Covid- 19 saat ini dan menegakkan aturan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Namun saat dilakukan OPS Yustisi pengamanan oleh anggota Satpol PP kota Surabaya yang sedang bertugas dan pihak rekan rekan media ingin meliput untuk mendokumentasikan dan meminta statment kepada petugas yang menggelar acara OPS Yustisi pada malam hari, yakni Pada Tanggal 28 September 2020 sempat bersitegang.
"Salah satu oknum anggota Satpol PP dan mami cafe Santoso mengusir beberapa Awak media yang sedang mendokumentasikan dan memvideo,"ungkap inisial H.
"Hei Kamu Keluar-keluar,” ucap oknum Satpol PP yang duduk di kursi beserta Mami dan LC ke Awak media.
Petugas seharusnya sudah paham dan mengatahui tugas dan wewenang seorang Jurnalistik dalam mengemban tugas yang dilindungi oleh Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal ayat (1) dimana menjelaskan Barang Siapa yang menghalangi tugas Jurnalistik dikenakan sanksi Kurungan 2 Tahun kurungan penjara dan denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Saat awak media melakukan peliputan diduga diusir oleh salah satu oknum Satpol PP Kota Surabaya dengan Mami Cafe Santoso. Awak media menghubungi Kasat Pol PP Eddy Christijanto Via WA mengatakan, dan meminta maaf atas ketidaknyamanan atas kelakuan kurang enak anggota kami dan akan kami tegor dan akan tindak.
Sungguh sangat disayangkan bukanya menjadi mitra yang baik antara Pol PP dan anggota Jurnalistik (wartawan) malah pihak Jurnalistik diciderai. Apakah ini yang dinamakan penegak Perda yang selalu berbuat seenaknya dan Kejam di masyarakat umum??!!.(Rd)
View
Posting Komentar