Polsek Asemrowo Tangkap Pelaku Kejahatan Di Dalam Angkot

Jawapes Surabaya - Berkat kesigapan dari petugas reskrim Polsek Asemrowo sebagai jajaran dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan yang selama ini sering meresahkan bagi masyarakat.

Pelaku kejahatan jalanan M. Rusdi (44) warga jalan Sidodadi Gg. 10 Surabaya, berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di pintu tol Tandes Timur yang berada di jalan Margomulyo Surabaya, ungkap Kapolsek Asemrowo Surabaya AKP Hari Kurniawan saat dikonfirmasi Media Jawapes, (30/9/2020).

Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku mengajak seorang temannya yang berinisial MP yang berperan sebagai pengeksekusi pengambil barang milik korban, lanjutnya.

Kapolsek Asemrowo menegaskan, saat ini kami dari Unit Reskrim Polsek Asemrowo masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku MP ini.

Pelaku melakukan operasi kejahatannya di terminal osowilangon Surabaya sambil mencari target sasaran, setelah pelaku menemukan target sasaran (Korban) yang kebetulan naik angkot WK dengan jurusan melewati jalan Margomulyo Surabaya kemudian kedua pelaku juga melakukan pembuntutan dengan turut naik angkot pula, terangnya.

Kapolsek Asemrowo menjelaskan, pada saat di depan pintu tol Tandes Surabaya, pelaku M. Rusdi mencoba menghalang-halangi korban dengan cara berdesak-desakan yang hendak turun dari angkot sedangkan MP berperan mengambil barang.   

Setelah berhasil mengambil barang milik korban sebuah handphone dan tas pinggang warna coklat serta tas rangsel, kemudian kedua pelaku berpindah ke angkot lainnya, sambungnya.

"Akhirnya aksi kejahatannya dipergoki korban dan sempat terjadi keributan kemudian anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya datang dan langsung menangkap pelaku sedangkan rekannya kabur melarikan diri," tambahnya.

Kini pelaku kejahatan jalanan sudah ditahan di Mapolsek Asemrowo Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHP, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama