Judi Bingo Alias Tet-Tetan Digerebek Polsek Asemrowo Surabaya

Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya sebagai jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemberantasan mengenai tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya diantaranya, Curat, Curas, Curanmor dan narkoba serta  segala jenis judi yang merupakan penyakit masyarakat (Pekat).

Ke-empat pelaku judi bingo (Tet-tetan) yang berhasil diamankan yaitu Nurmansyah (29) warga Simorejosari Surabaya, Mahmudi (34) warga Manukan Lor II Surabaya, Suwito (36) warga Manukan Kasman Surabaya dan Aryo Saputro (25) warga Manukan Lor II-A Surabaya, tutur AKP Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo Surabaya kepada Media Jawapes, (30/9/2020).

Awalnya anggota Unit Opsnal dan Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya melakukan kegiatan patroli wilayah, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Manukan lor Gg. II A- Surabaya dibuat ajang perjudian tet-tetan, lanjutnya.

Atas informasi tersebut kemudian anggota patroli langsung menyasar ke lokasi perjudian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sambungnya.

Anggota Reskrim Polsek Asemrowo kemudian langsung melakukan pengerebekan di tempat arena perjudian tet-tetan dan berhasil menangkap empat pelaku perjudian, sedangkan para penjudi lainnya langsung semburat kabur melarikan diri masing-masing, terangnya.

Selain menangkap pelaku perjudian, anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya juga mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu uang ratusan rupiah, sebuah bola kecil terdapat satu lubang dan di dalam bola itu ada 72 nomor bingo, puluhan kartu bingo warna biru, hijau dan hijau tua serta sebuah alas, paparnya.

Ke-empat pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Asemrowo Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian, tandasnya.

(Dedy) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama