Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Se Kabupaten Batang

Jawapes Batang - Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Inf. Dwison Evianto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan  Kabupaten Batang tahun 2020 di Aula Makodim 0736/Batang, jalan Jenderal Soedirman no. 41 Kasepuhan Batang, Selasa ( 25/8/20 ).

Dalam sambutannya, Dandim Batang menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua yang telah hadir. Kegiatan tersebut sangat bagus dan nantinya akan bisa menjalin silaturrahmi dengan semua ormas yang ada di Batang. Ke depan di harapkan tetap bersinergi dan selalu menjaga silaturahmi.

'' Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu kita sebagai warga Batang harus guyup, kompak, supaya Batang ini kondusif, mari bareng-bareng jadikan Kabupaten Batang ini lebih maju," lanjutnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Rusmanto mengatakan bahwa organisasi masyarakat yang ada di Batang akan di verifikasi lagi di badan Kesbangpol Batang, karena masih banyak masyarakat menanyakan kepada Kesbangpol terkait ormas yang sudah terdaftar atau belum. 

"Mohon dukungannya pada seluruh ormas dan komunikasinya yang ada di Kabupaten Batang. Dengan prinsip di mana bumi di pijak mari kita junjung, dengan harapan akan bisa membantu kebaikan-kebaikan untuk masyarakat dan dukungan pada pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, Melihat potensi masyarakat Batang dengan adanya Batang Industri Terpadu ( BIT ), maka akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat Batang, saat ini yg di ajukan 480 hektar dari 405.000 hektar yang di siapkan pemerintah daerah Batang.

''Pemerintah membuat rencana strategis untuk masyarakat Batang khusunya dalam perekrutan kerja. Mohon dukungannya untuk kebaikan Batang, kesejahteraan masyarakat Batang, bisa bersama membangun Batang, siapa lagi yang akan membangun kalau bukan kita. Pengalaman yang sudah ada kita jadikan sebagai guru, yang baik kita ambil dan yang jelek di tinggal kan. Dalam UUD no.16 tahun 2017 diatur larangan yang tidak boleh dilakukan ormas, dan jika dilanggar maka ada sangsinya. Kita bisa bersinergi dan mengharapkan ormas bisa konsulidasi, Kesbangpol menerapkan ketentuan UUD ini mengatur tentang ormas,"imbuh Rusmanto.

Pada kesempatan yang sama, Bagus mewakili dari Baut Maritim dari ormas Karangasem Utara, sampaikan beberapa hal bahwa adanya keberadaan ormas yang viral. Jangan pernah melakukan perbuatan yang merugikan semuanya. Apalagi seseorang menggunakan atribut ormas melakukan hal yang tidak terpuji. Kesbangpol mempunyai kewajiban mutlak dengan kejadian yang ada. Dengan menyongsong era baru, Batang menjadi industri terpadu, mohon bisa di bentuk wadah bagi ormas. Mudah - mudahan bisa dalam satu semangat, Mumpung masih dalam bulan Agustus  "Dirgahayu Republik Indonesia salam NKRI, Merdeka".

''Suatu kegiatan yang rutin bisa memberikan satu kegiatan yang baik, pembinaan dan arahan dari pemerintah untuk ormas yang ada di Kabupaten Batang,  sehingga bisa terciptanya kerukunan," Pungkasnya. 

( Pen/Santo )


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama