Dirut PT. KDH KARIMUN Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Karimun Kepri



Jawapes Batam
- Setelah molor hampir tujuh bulan setelah dinyatakan P 21 atau P 21A oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun pada bulan Januari 2020 akhirnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Wilayah Kerja Karimun telah melimpahkan kasus Tunggakan BPJS-TK PT Kawasan Dinamika Harmonitam (KDH) ke Kejaksaan Negeri Karimun.

Dalam pelimpahan itu, PPNS Disnakertrans Kepri Wilayah Kerja Karimun juga menyerahkan satu tersangka Syamsudin selaku Direktur Utama PT KDH.

”Untuk kasus tunggakan BPJS-TK terhadap PT KDH, tahap kedua dengan satu tersangka inisial SS sudah kita limpahkan kepada kejaksaan untuk diproses ke pengadilan," kata Riaiswety PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri Wilayah Karimun, dikutip Batampos, Kamis (20/8/2020).

Namun, Riaiswety menyatakan bahwa penyerahan tersangka ke Kejari Karimun hanya satu orang saja yaitu Syamsudin.

Sementara satu orang lagi Hermanto selaku Direktur PT KDH masih dalam tahap pencarian.

"Hanya satu orang saja SS, sedangkan satu orang lagi HT masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Riaiswety menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

”Selanjutnya, menjadi kewenangan pihak kejaksaan Karimun. Apakah, ditahan atau bagaimana. Silahkan, konfirmasi ke Kasipidum,” terangnya.

Kasipidum Kejari Karimun Malda membenarkan bahwa tersangka Syamsudin kasus tunggakan BPJS-TK PT KDH telah diterima dari PPNS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun.

”Ya kita sudah terima pelimpahan kasusnya, dan titipkan tersangka, ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini cukup menarik perhatian publik karena pertama kali di Indonesia karena awalnya ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tunggakan iuran BPJS-TK ini.

Kedua tersangka awal sudah di vonis empat bulan penjara dan sudah inckrah berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi.

Saat ini, Mantan Direktur PT. KDH yang divonis pun sudah bebas atas putusan tsb di bulan Februari 2020.

Namun, untuk tersangka Syamsudin Direktur Utama PT. KDH dan Hermanto Direktur PT. KDH (DPO) yang harusnya disidangkan secara bersama dengan mantan Direktur PT KDH, baru kemarin dilimpahkan PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri Wilayah Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau sudah molor tujuh bulan penyerahan tersangka dan hanya tinggal menunggu persidangan perdana.(red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama