Kronologi kejadian saat korban Roni (23) warga Desa Segoropuro membeli makanan di tabrak oleh pelaku, hingga jatuh namun korban Roni merasa curiga Handponenya hilang langsung mengejar pelaku bersama teman-temannya untuk menggeledah pelaku, tak ayal di saku pelaku terdapat Hp milik korban, dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, modus pencurian dengan menabrak korban hingga jatuh, dan langsung mengambil Hpnya.
"Modus tersangka ialah pura-pura menabrakkan diri hingga korban terjatuh lalu mengambil hpnya, saat ini teman tersangka masih DPO bernisila H, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," jelasnya.
(Tsu/Nur)
View
Posting Komentar