Jawapes Banyumas - Setelah 19 instansi vertikal bergabung memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai Kamis (16/7/2020) Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas membuka layanan Konsultasi Hukum gratis dan pembayaran tilang serta pengambilan barang bukti pelalanggaran lalu lintas.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Amrin Makruf mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat akan ditandatangani kerjasama antara DPST Kabupaten Banyumas dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksanaan Negeri Purwokerto. Dengan adanya dua instansi tersebut di lingkungan pelayanan publik, memberikan motivasi kepada kami dalam menjadikan MPP menjadi lebih baik dengan didampingi oleh aparat penegak hukum. Jika ada kesulitan-kesulitan, di MPP masyarakat bisa langsung melakukan konsultasi hukum dan tidak perlu ke kantor, jelasnya.
"Mohon doa restu, dibawah bimbingan dari inspektorat kami ditugasi oleh Pemda untuk menunjuk BBBM dan juga dua unit organisasi lagi yaitu UPT RS. Ajibarang dan Dindukcapil. Sekaligus dapat menuju ke WBBM dan bisa BBBK. Kerjasama ini adalah bagian dari visi misi Bupati Banyumas, yaitu menjadi barometer dalam pelayanan publik," kata Amrin.
Sedangkan pihak Kajari Purwokerto, Sunarwan, SH, MH menyampaikan bahwa kerjasama yang kita lakukan ini dalam rangka menjalin jaringan kerjasama antar unsur Pemerintah, tidak lepas dari upaya untuk menghilangkan egosektoral dalam melaksanakan pembangunan. paradigma lama ini sudah tidak mungkin lagi kita pegang atau kita laksanakan di mana masing-masing instansi berjalan sendiri-sendiri dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Hal ini sejalan dengan konsep pembangunan dan ada 5 unsur yang harus dikerjasamakan antara Pemerintah dengan unsur Pemerintah, Pemerintah dengan Pengusaha, Pemerintah dengan masyarakat ataupun komunitas.
"Dan yang tidak kalah penting adalah Pemerintah dengan media, jadi konsep pembangungan ini merupakan salah satu konsep yang meliputi semua jalinan kerjasama dalam mencapai kesejahteraan masyarakat," katanya.
Kami dari Kajari Purwokerto dan Kajari Banyumas membuka konsultasi dan pelayanan hukum di MPP ini terbuka bagi semua masyarakat. Silahkan masyarakat untuk datang dan hadir di sini, apabila ada permasalahan berkaitan dengan hukum dapat dikonsultasikan pada kami dan gratis. Kami juga membuka cabang pelayanan tilang, pemberian bukti dan pembayaran denda melalui satu pintu, terang Sunarwan, SH, MH.
Dengan kerja sama ini Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Purwokerto dan Kepala Kejaksaan Banyumas yang sudah menandatangani kerjasama ini. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi masyarakat. Menuju desentralisasi, ditandai dengan kebijakan otonomi daerah yang bertumpu pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai Dasar desentralisasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Salah satu tujuan diterapkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya Reformasi Birokrasi, diharapkan masyarakat mendapat pelayanan yang semakin baik, pungkasnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar