Jawapes Situbondo - Kabar gembira hampiri tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Situbondo yang menangani Covid 19, pasalnya usulan insentif yang telah diajukan oleh Pemkab Situbondo pada bulan Juni 2020 melalui rekening Kas Daerah Pemkab Situbondo akan dicairkan secepatnya.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2020). Plt Kepala Dinas Kesehatan Situbondo Akhmad Yulianto mengatakan bahwa kelengkapan data by name dan by addres tim tenaga kesehatan khusus penanganan Covid 19 untuk pencairan insentif yang diminta oleh BPPKAD sudah dipenuhi, maka berdasarkan informasi dari kepala BPPKAD Situbondo Hariyadi Tejo hari Senin atau Selasa pada minggu depan sudah bisa dicairkan. Terkait besaran nominal tunjangan yang dicairkan kepada tenaga kesehatan bervariasi, seperti dokter spesialis menerima 15 juta rupiah perbulan, dokter umum senilai 10 juta rupiah perbulan dan tim Nakes lainnya bisa dibawahnya. Total keseluruahan tenaga kesehatan Situbondo menangani Covid 19 sebanyak 576.
"Kami himbau kepada teman - teman tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 di Kabupaten Situbondo berharap selalu mematuhi protokol kesehatan, jaga kesehatan dan stamina, kemudian tetap bersabar untuk melayani dan meningkatkan kinerjanya pada masa sulit seperti ini. Pada intinya tetap semangat," harapnya.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Situbondo Drs. Hariyadi Tejo Laksono, M.Si., memaparkan bahwa terkait insentif tim tenaga kesehatan (Nakes) Situbondo telah disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan tahun 2020 melalui rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan rincian tanggal 1 Juli 2020 sebesar 398.542.525 rupiah dan tanggal 8 Juli 2020 sebesar 3.096.000.000 rupiah.
"Insentif untuk tenaga kesehatan Situbondo sudah masuk ke APBD terbagi menjadi 2 tahap melalui Kasda, namun sebelumnya tidak diikuti juknis dari Kemenkes baik tata cara pencairan dan penggunaanya. Pada tanggal 14 Juli kemarin baru ada, sehingga kami bersama Dinkes Situbondo ngebut untuk mematangakan perencanaan sasaran. Karena ada dana masuk dari pusat maka harus lewat Sirka APBD terlebih dahulu dan segera diproses Perbup penjabaran serta langsung diinput. Hari Senin lusa Dinkes sudah bisa mengajukan ke BPPKAD," jelasnya. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar