LSM GARAD Geram..!! Tegur RS Wiyung Sejahtera Terkait Limbah



                LSM GARAD

Jawapes Surabaya - Pengertian limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006).
Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan.
Seperti Tempat pembuangan sampah(TPS) Rumah Sakit Wiyung Sejahtera Surabaya yang berada di tengah perkampungan warga dan sempat dipergunakan sebagai pembuangan limbah padat seperti pampers bekas orang sakit.
Sehingga diduga oleh LSM GARAD Indonesia telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam kaitan persoalan tersebut,pihak LSM GARAD sempat melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Wiyung Sejahtera,namun pihak rumah sakit malah balik mempertanyakan legalitas LSM yang menurut Achmad tidak ada korelasinya.

"Kami konfirmasi secara tertulis kepada pihak rumah sakit,tujuan kita itu ya untuk memberikan masukan,tapi kok malah minta identitas kami,ya kan aneh aja,apalagi rumah sakit ini kan termasuk rumah sakit umum,ya bisa jadi apa yang kami sampaikan itu bisa berdampak kepada kesehatan masyarakat,bukan hanya masyarakat sekitar tapi juga masyarakat umum", ujar Achmad Garad saat dihubungi melalui phonselnya.

Namun dari pihak Rumah Sakit Wiyung Sejahtera melalui Merry (Humas) saat dikonfirmasi melalui nomor WA nya 08123911xxxx ditanya terkait balasan surat dari LSM GARAD Indonesia,hingga kini masih belum menanggapi ",ya tidak apa apa jika rumah sakit tidak menanggapi,yang penting kami selaku pegiat sosial sudah mengingatkan,ya kalau memang masih tidak digubris,kami akan segera lanjutkan ke Dinas terkait untuk ditindak lanjuti", tutub Achmad Garad. 
Sumber suara publik.
(CSan)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan