GARAD Di Kantor OJK IV Jatim
Jawapes Surabaya - Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Belum adanya kepastian untuk penindakan secara spesivik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, atas persoalan dugaan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Prudential cabang Lamongan dengan melakukan perubahan nama klaim polis asuransi.
ACHMAD ANUGRAH
Hal ini membuat LSM GARAD Indonesia menduga bahwa OJK belum bisa dikatakan sebagai lembaga yang kompeten dalam menangani persoalan keuangan
Hal ini diketahui dalam rilisan LSM GARAD Indonesia melalui ketuanya Achmad Anugrah,yang merasakan kekecewaan atas pengaduan yang dilayangkan kepada pihak OJK Regional IV Jawa Timur perihal tersebut
Achmad anugrah menyampaikan bahwa, jawaban dari OJK terkesan buram dan kurang transparan ", Persoalannya kan sudah jelas,ada yang sudah menjadi korban,data kronologisnya sudah kami sampaikan secara detail bahwa, ada nasabah yang dirugikan karena tidak dapat mengajukan klaim asuransinya dikarenakan nama polisnya sudah diganti tanpa adanya penandatanganan dari pihak pertama alias tanda tangannya dipalsukan. Sudah kami sampaikan bahwa hal ini bukan hanya persoalan pidananya, di khawatirkan bisa terjadi pada nasabah lain", ujar Achmad Garad dalam Pers rilisnya.
"Sampai sejauh ini,kami mengharapkan adanya transparansi dalam penindakan yang dilakukan oleh OJK. Supaya masyarakat tau dan jelas,bukan hanya sekedar dijawab secara normatif saja, tapi masyarakat khususnya kami yang memberikan pengaduan tau apa yang sudah dilakukan oleh OJK", imbuh Achmad Anugerah.
Beberapa waktu yang lalu pihak LSM GARAD Indonesia sempat melakukan confpers atas persoalan dugaan pelanggaran Undang Undang Perlindungan konsumen, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Prudential cabang Lamongan. Persoalan tersebut diadukan ke OJK Regional IV Jawa Timur karena perihal tersebut dianggap selaku Otoritas yang berwenang, namun dari pihak OJK memberikan balasan surat melalui emaile yang dikirimkan kepada emaile garadindonesia01.10.2014@gmail.com yang menurut Achmad Garad isinya bahwa persoalan tersebut telah ditindak lanjuti, namun bagi Achmad Garad itu masih belum jelas dan terkesan buram, "yang kami harapkan itu secara spesivik penindakannya seperti apa, sanksinya apa. setelah itu bisa dirilis lewat media, biar masyarakat itu tau terkait kinerja OJK. Kalau hanya dijawab seperti itu, terkesan kami ini hanya dianggap anak kecil yang dinina bobokan. Kalau kayak gini buat apa ada OJK.. ", ujar Achmad Garad dengan geram.
Bambang Soesatyo
Hal senada juga disampaikan oleh Bambang Soesatyo mantan ketua DPR RI sekaligus wakil ketua umum KADIN melalui laman beritanya terkait keberadaan OJK yang dianggap duri dalam sekam, " Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, dan jasa keuangan lainnya. OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar Bamsoet, di jakarta, sabtu (11/07/20)
Bamsoet mencontohkan seperti halnya di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukkan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK, "sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia", pungkas Bamsoet yang juga selaku Kepala Badan Bela Negara FKPPI. (C San)
View
Jawapes Surabaya - Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Belum adanya kepastian untuk penindakan secara spesivik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, atas persoalan dugaan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Prudential cabang Lamongan dengan melakukan perubahan nama klaim polis asuransi.
ACHMAD ANUGRAH
Hal ini membuat LSM GARAD Indonesia menduga bahwa OJK belum bisa dikatakan sebagai lembaga yang kompeten dalam menangani persoalan keuangan
Hal ini diketahui dalam rilisan LSM GARAD Indonesia melalui ketuanya Achmad Anugrah,yang merasakan kekecewaan atas pengaduan yang dilayangkan kepada pihak OJK Regional IV Jawa Timur perihal tersebut
Achmad anugrah menyampaikan bahwa, jawaban dari OJK terkesan buram dan kurang transparan ", Persoalannya kan sudah jelas,ada yang sudah menjadi korban,data kronologisnya sudah kami sampaikan secara detail bahwa, ada nasabah yang dirugikan karena tidak dapat mengajukan klaim asuransinya dikarenakan nama polisnya sudah diganti tanpa adanya penandatanganan dari pihak pertama alias tanda tangannya dipalsukan. Sudah kami sampaikan bahwa hal ini bukan hanya persoalan pidananya, di khawatirkan bisa terjadi pada nasabah lain", ujar Achmad Garad dalam Pers rilisnya.
"Sampai sejauh ini,kami mengharapkan adanya transparansi dalam penindakan yang dilakukan oleh OJK. Supaya masyarakat tau dan jelas,bukan hanya sekedar dijawab secara normatif saja, tapi masyarakat khususnya kami yang memberikan pengaduan tau apa yang sudah dilakukan oleh OJK", imbuh Achmad Anugerah.
Beberapa waktu yang lalu pihak LSM GARAD Indonesia sempat melakukan confpers atas persoalan dugaan pelanggaran Undang Undang Perlindungan konsumen, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Prudential cabang Lamongan. Persoalan tersebut diadukan ke OJK Regional IV Jawa Timur karena perihal tersebut dianggap selaku Otoritas yang berwenang, namun dari pihak OJK memberikan balasan surat melalui emaile yang dikirimkan kepada emaile garadindonesia01.10.2014@gmail.com yang menurut Achmad Garad isinya bahwa persoalan tersebut telah ditindak lanjuti, namun bagi Achmad Garad itu masih belum jelas dan terkesan buram, "yang kami harapkan itu secara spesivik penindakannya seperti apa, sanksinya apa. setelah itu bisa dirilis lewat media, biar masyarakat itu tau terkait kinerja OJK. Kalau hanya dijawab seperti itu, terkesan kami ini hanya dianggap anak kecil yang dinina bobokan. Kalau kayak gini buat apa ada OJK.. ", ujar Achmad Garad dengan geram.
Bambang Soesatyo
Hal senada juga disampaikan oleh Bambang Soesatyo mantan ketua DPR RI sekaligus wakil ketua umum KADIN melalui laman beritanya terkait keberadaan OJK yang dianggap duri dalam sekam, " Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, dan jasa keuangan lainnya. OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar Bamsoet, di jakarta, sabtu (11/07/20)
Bamsoet mencontohkan seperti halnya di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukkan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK, "sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia", pungkas Bamsoet yang juga selaku Kepala Badan Bela Negara FKPPI. (C San)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments