Polsek Pabean Cantikan Bekuk Pengedar Barang Haram


Jawapes Surabaya - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya di sebuah rumah yang berada di jalan Krembangan Bhakti Gg. 1/30 Surabaya.

Ketika tersangka By Sahriyanto Bin Nasir (39) warga jalan Tambak Asri Bunga Rampai RT. 42/6, Kel. Moro Krembangan Surabaya ini dibekuk, petugas mendapati tiga poket sabu yang masing-masing berisi 0,65 gram, 068 gram, 063 gram.

Empat buah pipet yang masing-masing masih terdapat sisa sabu yakni, 1,30 gram, 1,31 gram, 1,05 gram, 1,39 gram serta sebuah sendok plastik, kompor buatan warna putih, kotak warna kuning berisi catton but dan plastik warna merah dan sebungkus sedotan warna putih serta handphone.

Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio, S.H, mengatakan, awalnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Krembangan Bhakti 1/30  Surabaya kerap kali dibuat ajang pesta dan transaksi narkotika, (16/6/2020).

Kami kemudian menindak-lanjuti informasi tersebut dan berhasil membekuk tersangka dilokasi, setelah dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang haram di dalam plastik kecil bentuk poket yang siap edar, jelasnya.

AKP Endri melanjutkan, tersangka mengaku bahwa barang haram itu miliknya dan di dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yg tidak tahu namanya.

Kami masih melakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok sabu-sabu kepada tersangka untuk mengetahui jaringan yg lebih atasnya lagi, tegasnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 (1), 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.

(Dedy)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan