Polsek Asemrowo Surabaya Ungkap Pelaku Pencurian Memakai Senpi


Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah tempat toko pracangan yang berada di jalan Tambak Dalam Baru Barat VII/04 Surabaya dengan meringkus ketiga pelaku.

Dalam aksi kejahatannya, ketiga pelaku yaitu berinisial M (25), H (15) dan MN (25), ketiganya warga Sampang Madura, telah menggasak isi rumah yaitu uang di dalam kotak amal, rokok 10 pak di estalase dan serta barang- barang lainnya.

Hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiga pelaku, akhirnya Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil menemukan sepucuk senjata api air soft gun jenis glock dan barang bukti lainnya dari tangan pelaku, ungkap Iptu Rizkika Atmadha P. Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, (22/6/2020).

Pencurian di toko pracangan ini terjadi ketika rumah tersebut ditinggal pergi oleh pemiliknya mudik ke Sampang Madura dan pintu rumahnya sudah dalam keadaan terkunci secara rapat seluruhnya, lanjutnya.

Ketika pulang dari mudik Sampang Madura, pemilik rumah merasa kaget karena rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan acak-acakan serta temboknya terbuat dari triplek juga sudah rusak dan jebol, selain itu pula ada beberapa barang di dalam rumah juga hilang, terangnya.

Atas kejadian pencurian di dalam rumahnya, kemudian pemilik rumah (Korban) langsung melaporkan ke Polsek Asemrowo Surabaya, jelasnya.

Berdasarkan hasil laporan dari korban kemudian polisi melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil meringkus pelaku M di jalan Tambak Dalam Baru 1 Surabaya, hasil dari pengakuan pelaku M kemudian polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil membekuk pelaku H dan MN di gardu Tambak Dalam Baru 7 Surabaya, terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan kepada ketiga pelaku, polisi menemukan senjata api (Senpi) air soft gun milik pelaku MN yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, tegasnya.

Kini ketiga pelaku pencurian sudah ditahan di Mapolsek Asemrowo Surabaya dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama