Pelaku Pembacokan Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Korban Alami Luka Serius

Jawapes Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda berhasil mengamankan RSS (23) pelaku penganiayaan terhadap Gian warga Desa Karangkedawung Sokaraja, Senin (8/6/2020).

Pelaku diamankan ketika sedang bersembunyi di rumah temannya, yang beralamat di Grumbul Wrakas Desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengungkapkan, pelaku RSS melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan parang atau golok karena pelaku merasa jengkel kepada korban, dimana ibu pelaku menangis saat ditagih hutang oleh korban.

Kejadian bermula, Minggu (7/6) sekitar pukul 04.30 Wib, pelaku datang ke rumah korban dan langsung masuk kedalam rumah kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban pada bagian kepala dan tangan dengan menggunakan parang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek berdarah pada bagian kepala atas sebelah kiri dan luka sobek di bagian siku tangan kiri.

"Karena mendengar teriakan minta tolong dari korban, saksi yaitu Budi datang kemudian menolong korban dengan membawanya ke RS Wiradadi Husada dan melaporkan kepada Perangkat Desa yang kemudian melaporkan ke Polsek Sokaraja," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa, satu buah parang atau golok yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Tersangka RSS disangkakan pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (1), (2), dan (4) KUHP. Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kami amanakan di Mapolresta," pungkasnya.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan