Kini MPP Purwokerto bisa Urus Paspor, Tidak Perlu ke Cilacap

Jawapes Banyumas - Selama ini dalam pembuatan paspor, warga Banyumas harus ke Kantor Imigrasi Cilacap. Namun dengan kerjasama Kantor Imigrasi kelas II Cilacap dengan Pemda Banyumas, kini melalui Mal Pelayanan Publik sudah bisa dilakukan untuk pelayanan pengurusan pembuatan paspor.

Bupati Banyumas Achmad Husein, menyanggupi kebutuhan Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap untuk dapat memberikan layanan paspor umum bagi masyarakat Banyumas. Hal tersebut diungkapkan setelah ada pertemuan antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Barlian Gunawan dengan Bupati Banyumas Achmad Husein di Ruang Joko Kahiman Purwokerto Rabu (24/06/2020).

"Prinsipnya kami menyambut baik pendekatan layanan pembuatan Paspor di MPP Purwokerto sebagai pusat pelayanan masyarakat. Dan kami akan memenuhi kebutuhan Kantor Imigrasi demi pelayanan kepada masyarakat Banyumas," katanya.

Menurut Bupati, selama ini pelayanan Kantor  Imigrasi Cilacap di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. dr Angka Purwokerto hanya untuk Paspor TKI saja. Dengan pembaharuan kerja sama ini, maka bagi masyarakat yang akan membuat paspor umum bisa ke MPP Purwokerto Kabupaten Banyumas tak perlu ke Cilacap, jelasnya. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Barlian Gunawan mengatakan, pihaknya akan mendekatkan pelayanan pengurusan pembuatan paspor di Kabupaten Banyumas dengan membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas. Selama ini masih terkendala tempat dan kesisteman sehingga belum dilakukan pelayanan Paspor umum.

"Sambil menunggu kesiapan tempat, paling lama pertengahan bulan Juli sudah bisa dioperasionalkan. Kami juga punya inovasi kebijakan pelayanan antar Kabupaten secara mobile, pelayanan paspor umum sudah akan mulai Sabtu, Minggu besok di halaman MPP Banyumas di Purwokerto," katanya.

Dalam memberikan pelayanan, pihaknya bisa memberikan pelayanan paling sedikit 30 orang per hari bahkan apabila banyak permintaan tetap akan dilayani. Ia berharap hal ini bisa dimanfaatkan dan memudahkan masyarakat.

"Paling sedikit 30 orang namun kami tidak membatasi pelayanan, apabila ada masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.(Cpt)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama