AMANDEMEN UUD-45 MENGHAPUSKAN PANCASILA


Amandemen UUD 1945 Menghapuskan Panca Sila Sebagai Meja Statis dan Leitstar Dinamis

Oleh : Ir.Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila .

Jawapes Surabaya - Amandemen UUD 1945 ter nyata bukan hanya menambah dan mengurangi  pasal demi pasal pada UUD 1945. Tetapi lebih jauh telah menghilangkan Panca Sila sebagai Meja statis dan Leitstar dinamis.

… “Nah, ini yang menjadi pertimbangan daripada pemimpin-pemimpin kita dalam tahun 1945, dan sebagai tadi saya katakan, sesudah bicara, bicara, akhirnya pada satu hari saya mengusulkan Panca Sila, dan Panca Sila itu diterima masuk dalam Djakarta Charter, masuk dalam sidang pertama sesudah proklamasi. Jadi kalau saudara ingin mengerti Panca Sila, lebih dulu harus mengerti ini: meja statis, Leitstar dinamis.

Kecuali itu kita sekarang lantas masuk kepada persoalan elemen-elemen apa yang harus dimasukkan di dalam meja statis atau Leitstar dinamis ini. Kenapa Panca Sila? Mungkin Dasasila, atau Catursila, atau Trisila atau Saptasila. Kenapa justru lima ini? Bukan kok lima jumlahnya, tetapi justru Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial. Kenapa tidak tambah lagi, atau dikurangi lagi beberapa. Kenapa justru kok lima macam ini.

Saudara-saudara, jawabannya ialah, kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu Leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri.

Sudah jelas kalau kita mau mencari satu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu harus terdiri daripada elemen-elemen yang ada pada jiwa Indonesia. Kalau kita mau masukkan elemen-elemen yang tidak ada dalam jiwa Indonesia, tak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya.
         Ir. Prihandoyo Kuswanto
Misalnya kalau kita ambil elemen-elemen dari alam pikiran Eropa atau alam pikiran Afrika. Itu adalah elemen asing bagi kita, yang tidak in concordantie dengan jiwa kita sendiri, tak akan bisa menjadi dasar yang sehat, apalagi dasar yang harus mempersatukan.

Demikian pula elemen-elemen untuk dijadikan Leitstar dinamis harus elemen-elemen yang betul-betul menghikmati jiwa kita. Yang betul-betul, bahasa Inggrisnya appeal kepada jiwa kita. Kalau kita kasih Leitstar yang tidak appeal kepada jiwa kita, oleh karena pada hakekatnya tidak berakar kepada jiwa kita sendiri, ya tidak bisa menjadi Leitstar dinamis yang menarik kepada kita.” … (Cuplikan Kursus Panca Sila Bung Karmo  di Istana Negara Tanggal 16 Juni 1958).

Kita bisa memahami ternyata Pancasila bukan hanya sekedar dasar negara. Lebih jauh lagi Panca Sila adalah alat untuk menyatu kan bangsa Indonesia. Panca Sila adalah Jiwa masyarakat yang sedalam dalam nya, Jiwa Indonesia.

Oleh sebab itu, Panca Sila jelas bukan beraliran Individualis-me, Jiwa Indonesia bukan Liberalisme, Kapitalisme.

Rupanya para pengamandemen UUD 1945 tidak memahami dasar Negara. Tidak memahami Pancasila sebagai Meja Statis dan Leitstar Dinamis. Sehingga dengan sengaja mencangkokan pikiran barat Individualisme dan Liberalisme, Kapitalisme di dalam UUD 2002 hasil amandemen.

Ini adalah penghancuran Jati Diri Bangsa Indonesia dengan cara mencangkokan pikiran barat pada Panca Sila.

Jiwa Indonesia adalah Jiwa Pancasila, Jiwa Pancasila bukan pertarungan banyak-banyakan suara, kalah-menang, kuat-kuatan Pilkada, Pilpres dan Pilsung.
Jiwa Pancasila adalah Jiwa Indonesia, Jiwa Gotong Royong, Jiwa tolong menolong, jiwa kebersamaan,  "Onok rembuk Yo dirembuk"  Musyawarah Mufakat, Berat sama diangkat, Ringan sama dijinjing.

Sejak Amandemen UUD 1945 Jiwa Ke-Indonesiaan kita telah dikubur, telah terjadi kepalsuan-kepalsuan. Pencitraan adalah baju asing dan bukan Jiwa Indonesia. Presidensiel adalah baju asing yang berbasis Individualisme, bukan gotong-royong. Jiwa Indonesia adalah sistem Sendiri yang di sebut sistem MPR.

Untuk menyelamatkan Negara Bangsa ini, tidak ada jalan lain. Selain mengembalikan Meja Statis dan Leitstar dinamis yang sudah menjadi kesepakatan pendiri negeri ini yaitu, Panca Sila dan UUD 1945. Proklamasi/dekrit Presiden 5 Juli 1959.
(CSan/Prihan)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama