Selain Zona Merah, Pemkab Sidoarjo Perbolehkan Sholat Id di Tempat Ibadah dengan Menerapkan Protokol Kesehatan


Jawapes Sidoarjo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang tinggal beberapa hari, Pemkab Sidoarjo telah memutuskan untuk mengadakan shalat Idul Fitri 1441. Bukan tanpa pertimbangan, namun ada pengecualian bagi wilayah kategori hijau atau kuning saja yang bisa melaksanakan sholat Id di masjid namun tetap harus mempergunakan protokol kesehatan dan tidak menerima jama'ah dari luar wilayah tersebut. Hal ini mengacu pada Maklumat Bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinator dengan Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, bahwasannya dalam mencermati perkembangan penyebaran covid-19 saat ini di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan massif. Dengan ini menyatakan Maklumat Bersama Pelaksanaan Zakat Fitrah/Maal, Takbir, Sholat Idul Fitri, dan Tradisi Halal Bihalal dalam masa penanganan wabah covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui dan di tanda tangani bersama.

Point pada maklumat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Zakat Fitrah/Mall
Mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq)
2. Pelaksanaan Takbiran
Pelaksanaan takbiran di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak di perbolehkan melaksanakan takbiran keliling.
3. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri  Pelaksanaan Sholat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid / musholla / lapangan / di desa / kelurahan yang berkategori hijau atau kuning dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jama'ah dari luar
4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal  Tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal/ open house baik di kantor pemerintah maupun swasta
5. Maklumat ini berlaku sejak ditetapkan di Sidoarjo yaitu pada tanggal 20 Mei 2020.

(Tyaz/Kom)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama