Pelaku Kejahatan Ditembak Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

jawapes.or.id - Pelaku Kejahatan Ditembak Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya


Jawapes Surabaya - Di dalam masa-masa pandemi Covid-19 dan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Curat maupun Curanmor di wilayah Kota Surabaya.

Kelompok pelaku Curat dan Curanmor yakni ICK (23) dan AR (32) keduanya warga Sampang Madura, berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah melakukan aksi kejahatannya di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K, S.H, M.Hum, di dampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran serta Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Akhyar, (18/5/2020).

Kapolrestabes Surabaya menambahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu pelaku kejahatan yakni AR yang mengenai dada sebelah kiri, karena melawan petugas ketika akan diringkus.

Namun, pelaku AR tewas saat dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Dr. Soetomo guna untuk memberikan pertolongan terhadap pelaku, lanjutnya.

Kapolrestabes Surabaya menerangkan, awalnya Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi mengenai kejahatan Curat maupun Curanmor yang tidak segan-segan melukai korbannya saat pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Surabaya.

Setelah Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana melakukan penyelidikan terhadap kejadian curanmor di jalan Putro Agung Surabaya, Akhir berhasil meringkus pelaku ICK di Desa Galis Bangkalan Madura beserta sebuah motor hasil curian, lanjutnya.

Kapolrestabes Surabaya membeberkan, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran lebih lanjut terhadap pelaku lainnya berdasarkan hasil dari introgasi pelaku ICK.

Ketika pelaku AR melintas di jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya dekat dengan SPBU Tambak Wedi kemudian anggota Unit Resmob berusaha menghentikan laju kendaraan pelaku dengan cara memotong dan menyuruhnya berhenti, namun pelaku tetap melajukan kendaraannya kemudian anggota Unit Resmob mencoba menghalang-halangi, sambungnya.

"Saat itulah pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa pisau penghabisan dari balik bajunya kemudian pisau tersebut diayunkan ke arah petugas, " jelasnya.

Demi keselamatannya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku yang sebelumnya sudah dilakukan tembakan peringatan dua kali ke udara, namun tidak diindahkan dan pelaku malah menyerangnya, jelasnya.

Kini salah seorang pelaku ICK sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP, tandasnya.

(Dedy)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama