Jatim Penyebaran Covid-19 Meningkat Takbiran Keliling Dilarang


Jawapes Surabaya - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan dipimpin langsung Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawangsa, M.Si, terkait dengan adanya larangan perayaan budaya takbiran di malam Idul Fitri 1441 Hijriyah bagi masyarakat Jawa Timur.

Ada beberapa rangkaian yang perlu kita lakukan dan menjadi penekanan, baik Forkopimda yang ada di provinsi Jawa Timur memberikan penekanan dan arahan kepada Forkopimda di tingkat Kabupaten dan Kota, tutur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, Kabid Humas Polda Jatim, (19/5/2020).

Larangan yang dimaksudkan yaitu mengantisipasi terkait dengan adanya kegiatan masyarakat dalam budaya malam takbiran, tidak diperkenankan atau dimohonkan dengan sangat tidak dilakukan, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur, lanjutnya.

Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, di wilayah Jawa Timur secara umum mengenai penyebaran virus corona (Covid-19) masih di nomer 2 secara nasional, tentunya hal ini menjadi pertimbangan agar memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan takbiran, baik itu menggunakan roda empat maupun dua dan lain-lainnya.

Takbiran yang tidak diperbolehkan atau dilarang yang dimaksudkan adalah konvoi, karnaval yang seperti biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, apapun bentuknya yang bersifat kerumunan atau keramaian, jelasnya.

"Bukan berarti takbirannya yang dilarang, takbirannya bisa dilakukan dengan alat teknologi misalnya menggunakan pengeras suara di Masjid dengan direkam, seseorang atau beberapa orang di Masjid kemudian menggelorakan itu yang diperbolehkan, sambungnya.

Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan, terkait sholat Idul Fitri, maka kami dari Kepolisian Daerah Jawa Timur termasuk dengan Gubernur Jatim dan Pangdam V Brawijaya bersama-sama seluruh unsur, baik dari TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Tokoh Agama, Ulama, Masyarakat dan Elemen, seluruhnya diminta untuk melakukan langkah-langkah menghimbau melalui taukziah, himbauan- himbauan sangat diperlukan untuk tidak melakukan sholat Idul Fitri.

"Bukan tidak diperbolehkan secara larangan, namun yang kami maksudkan tidak diperbolehkan dengan kerumunan dan keramaiannya (Berjamaah di dalam Masjid atau tanah lapang)," tambahnya.

Maka nanti itu adalah ranah dari stake holder khususnya dari ulama, tokoh agama, MUI, PWNU dan atau tokoh-tokoh agama lainnya serta juga Pemda, ini memberikan imbauan dengan mohon sangat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat sholat Idul Fitri yang ramai di lapangan terbuka, tempat-tempat ibadah yang memang masih di masa pandemi, paparnya.

Ikhtiar yang sudah dilakukan oleh Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat selama ini, jangan sampai menjadi potensi setelah pasca itu kemudian juga kita ketahui terus masih ada peningkatan, maka dimohon dan dihimbau tidak melakukan di tempat keramaian, pungkasnya. 

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama