Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan (Jambret) dengan melakukan perampasan sebuah handphone milik seorang korban ketika berada di jalanan.
Pelaku perampasan yaitu WN (21) dan VP (19) keduanya warga Surabaya, akhirnya diringkus petugas yang sebelumnya dilakukan pengejaran dan serta dihadiahi timah panas oleh petugas, tutur AKP Iwan Hari Poerwanto S.H, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, (17/4/2020).
AKP Iwan melanjutkan, awalnya WN menganjak temannya VP keluar rumah untuk membeli baju kaos, kemudian mereka sambil berboncengan motor menuju ke lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya.
Setelah sesampai dilokasi, Iwan menjelaskan, kaos yang dicarinya tidak ada dan mereka tidak jadi membeli kemudian VP mengajak pulang ke rumah, namun WN malah mengajak berputar-putar untuk mencari target sasaran.
Iwan menerangkan, ketika berada di jalan Raya Diponegoro Surabaya, kedua pelaku melihat seorang laki-laki (Korban) yang sedang mengoperasikan handphonenya di pinggir jalan kemudian dari arah belakang sebelah kanan VP langsung merampas handphone milik korban tersebut dengan tangan kirinya, setelah berhasil langsung kabur.
Korban tidak terima kemudian terjadi kejar-kejaran dan saat itu juga ada petugas, ketika sampai di jalan Mayjen Sungkono Surabaya kedua pelaku mencoba melawan arus jalan sambil membuang handphone dijalanan dengan harapannya supaya tidak dikejar lagi, sambungnya.
Iwan menegaskan, sejak mengetahui dan melakukan pengejaran dari jalan Diponegoro Surabaya, petugas akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku yang sempat terjatuh di jalanan.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar