Antisipasi Penyebaran Covid-19, BPN Sidoarjo Berlakukan Beberapa Pelayanan



Jawapes Sidoarjo - Untuk menanggulangi penyebaran mewabahnya virus corona, BPN Sidoarjo juga memberlakukan ketentuan pelayanan yang masih bisa dilakukan oleh masyarakat yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Adapun pelayanan tersebut, yaitu :
  • Layanan loket penerimaan surat dan layanan pengembalian produk
  • HT (Hak Tanggungan) elektronik, roya elektronik, blokir dan sita
  • Email konsultasi yang dapat dihubungi :
  1. layanankantahsidoarjo2020@gmail.com
  2. pgtsidoarjo@gmail.com (Seksi Penataan Pertanahan)
  3. hhpbpnsidoarjo@gmail.com (Seksi Hubungan Hukum Pertanahan)
  4. ipsidoarjo10@gmail.com (Seksi Infrastruktur Pertanahan).

Dalam konfirmasinya, Selasa (7/4/2020), Kepala BPN Sidoarjo, Humaidi, A.Ptnh., MM mengatakan kepada wartawan Jawapes melalui pesan singkatnya di WhatsApp bahwa BPN Sidoarjo memberlakukan beberapa pelayanan aktif dan tidak aktif hingga 21 April 2020 mendatang.

"Semua itu diberlakukan dengan adanya situasi seperti ini. Pegawai juga kami berlakukan 50% masuk kantor dan 50% bekerja di rumah (work from home). Kami mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid-19, agar cepat berhenti," tandas Humaidi.(tyaz)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama