Jawapes Surabaya - Di dalam periode Januari hingga sampai Februari 2020, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus menonjol yang terkait dengan narkotika yang merupakan sindikat Sukobanah Sampang Madura dan serta Curat, Curas dan Curanmor (3C).
Keberhasilan pengungkapan kasus yang menonjol ini merupakan hasil kerja keras dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajarannya, tutur Kombes Pol. Awi Setiono Irwasda Polda Jatim di dampingi AKBP Ganis Setyoningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Bupati Bangkalan dan Sampang Madura serta Forkopimda lainnya, (19/3/2020).
Hasil pengungkapan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran berhasil menangkap puluhan tersangka serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 Kg, ganja 37 gram dan 20 butir extacy sedangkan barang bukti yang diamankan Satreskrim diantaranya kontainer kosong, 8 kendaraan bermotor (R2), handpone (Hp) berbagai merk, uang, gergaji dan lain-lainnya, bebernya.
Awi menerangkan, terkait kasus menonjol adanya pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Internasional dari Malaysia yaitu sabu-sabu dalam bentuk paketan dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat (Expedisi) dengan rute dari Kediri kemudian ke Jember lalu ke Sukobanah Sampang Madura.
Dari 72 tersangka ada 3 tersangka yaitu AS, LH dan MT yang merupakan jaringan Internasional ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan cara control delevery, sambungnya.
Awi melanjutkan, tersangka AS dan LH ditangkap di daerah Tanggul Jember Jawa Timur sedangkan tersangka MT dengan memiliki rute dari Malaysia kemudian ke Surabaya lalu ke Bangkalan setelah itu ke Sukobanah Sampang Madura juga berhasil ditangkap sedangkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan bisa mencapai 10,68 Kg.
Keberhasilan pengungkapan kasus yang menonjol ini merupakan hasil kerja keras dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajarannya, tutur Kombes Pol. Awi Setiono Irwasda Polda Jatim di dampingi AKBP Ganis Setyoningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Bupati Bangkalan dan Sampang Madura serta Forkopimda lainnya, (19/3/2020).
Hasil pengungkapan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran berhasil menangkap puluhan tersangka serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 Kg, ganja 37 gram dan 20 butir extacy sedangkan barang bukti yang diamankan Satreskrim diantaranya kontainer kosong, 8 kendaraan bermotor (R2), handpone (Hp) berbagai merk, uang, gergaji dan lain-lainnya, bebernya.
Awi menerangkan, terkait kasus menonjol adanya pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Internasional dari Malaysia yaitu sabu-sabu dalam bentuk paketan dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat (Expedisi) dengan rute dari Kediri kemudian ke Jember lalu ke Sukobanah Sampang Madura.
Dari 72 tersangka ada 3 tersangka yaitu AS, LH dan MT yang merupakan jaringan Internasional ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan cara control delevery, sambungnya.
Awi melanjutkan, tersangka AS dan LH ditangkap di daerah Tanggul Jember Jawa Timur sedangkan tersangka MT dengan memiliki rute dari Malaysia kemudian ke Surabaya lalu ke Bangkalan setelah itu ke Sukobanah Sampang Madura juga berhasil ditangkap sedangkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan bisa mencapai 10,68 Kg.
Hasil dari pengungkapan ini bisa menyelamatkan para generasi, perinciannya yaitu 1 gramnya dikonsumsi 15 orang, "jadi 30 gram sabu-sabu bisa menyelamatkan 450 ribu orang," tegasnya.
Awi menjelaskan, terkait kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang menonjol berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu banjing loncat atau pencurian bola lampu merk tertentu di dalam kontainer.
Awalnya sindikat pencurian ini memasukan anggotanya untuk menjadi sopir (Driver) di perusahaan kontainer satu bulan yang lalu sebelum kejadian, lanjutnya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pencurian bola lampu dengan menangkap sopir kontainer ini di jalan Tanjung Tembaga Surabaya setelah melakukan pencurian bola lampu dengan cara membelokkan pengiriman, sambungnya.
Awi menegaskan, seharusnya barang ini dikirim ke daerah Rungkut Surabaya, namun dibelokkan ke daerah Pergudangan Buduran Sidoarjo kemudian muatan di dalam kontainer itu dibongkar lalu dijual oleh sopir ke orang-orang tertentu.
Akibat pencurian bola lampu ini perusahaan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp1,6 M, tambahnya.
Sementara ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka berinisial K, S dan IS sebagai sopir serta BS pegawai swasta. Selain mengamankan berbagai jenis barang bukti, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 mengenai pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.
AKP Dimas Ferry Anuraga Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menambahkan, awalnya pelaku penggelapan ini menyaru dengan melamar pekerjaan sebagai sopir di perusahaan tersebut.
Setelah pelaku sindikat ini berhasil melakukan pengiriman dua kali dengan tujuan di Surabaya Selatan, namun saat pengiriman ketiga kalinya sopir serta kernetnya bekerjasama melakukan penggelapan muatan kontainer kurang lebih ada 4 ribu box bola lampu tertentu dengan nominal Rp 1,6 M, terangnya.
Pelaku sindikat ini mengaku sudah melakukan penggelapan dua kali dengan perusahaan yang berbeda, pertama sudah melakukan penggelapan di perusahaan yang berada di Jakarta, jelasnya.
Pelaku sindikat penggelapan muatan kontainer ini berjumlah lima orang, tandasnya. (Dedy)
Awi menjelaskan, terkait kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang menonjol berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu banjing loncat atau pencurian bola lampu merk tertentu di dalam kontainer.
Awalnya sindikat pencurian ini memasukan anggotanya untuk menjadi sopir (Driver) di perusahaan kontainer satu bulan yang lalu sebelum kejadian, lanjutnya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pencurian bola lampu dengan menangkap sopir kontainer ini di jalan Tanjung Tembaga Surabaya setelah melakukan pencurian bola lampu dengan cara membelokkan pengiriman, sambungnya.
Awi menegaskan, seharusnya barang ini dikirim ke daerah Rungkut Surabaya, namun dibelokkan ke daerah Pergudangan Buduran Sidoarjo kemudian muatan di dalam kontainer itu dibongkar lalu dijual oleh sopir ke orang-orang tertentu.
Akibat pencurian bola lampu ini perusahaan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp1,6 M, tambahnya.
Sementara ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka berinisial K, S dan IS sebagai sopir serta BS pegawai swasta. Selain mengamankan berbagai jenis barang bukti, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 mengenai pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.
AKP Dimas Ferry Anuraga Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menambahkan, awalnya pelaku penggelapan ini menyaru dengan melamar pekerjaan sebagai sopir di perusahaan tersebut.
Setelah pelaku sindikat ini berhasil melakukan pengiriman dua kali dengan tujuan di Surabaya Selatan, namun saat pengiriman ketiga kalinya sopir serta kernetnya bekerjasama melakukan penggelapan muatan kontainer kurang lebih ada 4 ribu box bola lampu tertentu dengan nominal Rp 1,6 M, terangnya.
Pelaku sindikat ini mengaku sudah melakukan penggelapan dua kali dengan perusahaan yang berbeda, pertama sudah melakukan penggelapan di perusahaan yang berada di Jakarta, jelasnya.
Pelaku sindikat penggelapan muatan kontainer ini berjumlah lima orang, tandasnya. (Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments