Curi Peralatan Kerja, Kuli Bangunan Di Amankan Polisi 


Jawapes Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Jum'at (20/03/20) 

Polisi berhasil mengamankan tersangka Sunandar (39) kuli bangunan, Warga Jalan Kalimantan RT/Rw 01/02, Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain: satu (1) buah pasrah kayu merk Maktek, satu (1) buah mesin profil merk modern, satu (1) buah mesin bor tangan merk maktek, satu (1) buah meteran. 


Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan tersangka di tangkap di jalan trajeng, dan saat ini masih dalam penyidikan. 

"Setelah mendapat laporan, polisi mengamankan tersangka dan barang bukti, dan saat ini polisi masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi," jelasnya. Senin (23/03/20)

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 263 ayat (1) ke 3 KUHP. (Tsu/Syam)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama