Jawapes Nganjuk - Terkait dengan biaya Pra PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), panitia (Pokmas) membuat kesepakatan dengan warga pemohon untuk menentukan besaran biaya Pra PTSL. Dalam acuan SKB 3 Menteri ataupun Perbub Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 di sebutkan biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu/bidang.
Tapi menurut panitia besaran biaya yang di tetapkan SKB 3 menteri tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan selama proses pemberkasan, pengukuran sampai pada penyerahan berkas ke BPN. Sehingga Pokmas membuat kesepakatan dengan warga pemohon.
Seperti halnya Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk di tahun 2020 ini, mendapat program PTSL sebanyak 1800 bidang. Biaya yang telah di sepakati sebesar Rp 500 ribu/bidang. Untuk proses pemberkasan PTSL, Pokmas sebanyak 12 orang di bantu dengan perangkat desa. Setiap pemohon yang sudah membayar akan di berikan tanda terima yang nantinya di gunakan untuk pengambilan sertifikat.
Keterangan warga di kantor desa pada Selasa (25/2/2020) menjelaskan, "Kebetulan saya mengajukan 2 bidang pak, yang satu punya saudara, jadi bayar Rp 1 juta dan ini buktinya di kasih tanda terima 2 lembar sebagai bukti untuk pengambilan sertifikat nanti," jelasnya.
Sampai sekarang ini pihak panitia belum dapat menyebutkan besaran honor yang akan dia terima. "Saya belum tahu berapa besaran honor yang akan saya terima, ini masih tahap awal kerja, kalau untuk makan, minum, rokok di cukupi pak," tegasnya.
Setiap hari panitia selalu berada di kantor untuk mengerjakan tugasnya. Pembayaran pun di lakukan di kantor desa langsung ke bendahara PTSL. Tapi ironisnya pada lembaran surat tanda terima tidak di sebutkan besaran uang yang di terima bendahara. Di sinyalir hal itu sengaja tidak di cantumkan untuk menghindari tudingan pungli. Sampai berita ini di terbitkan, Kades dan Ketua panitia (Pamudji) belum bisa di temui untuk di konfirmasi.(Kobud)
Pembaca
Tapi menurut panitia besaran biaya yang di tetapkan SKB 3 menteri tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan selama proses pemberkasan, pengukuran sampai pada penyerahan berkas ke BPN. Sehingga Pokmas membuat kesepakatan dengan warga pemohon.
Seperti halnya Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk di tahun 2020 ini, mendapat program PTSL sebanyak 1800 bidang. Biaya yang telah di sepakati sebesar Rp 500 ribu/bidang. Untuk proses pemberkasan PTSL, Pokmas sebanyak 12 orang di bantu dengan perangkat desa. Setiap pemohon yang sudah membayar akan di berikan tanda terima yang nantinya di gunakan untuk pengambilan sertifikat.
Keterangan warga di kantor desa pada Selasa (25/2/2020) menjelaskan, "Kebetulan saya mengajukan 2 bidang pak, yang satu punya saudara, jadi bayar Rp 1 juta dan ini buktinya di kasih tanda terima 2 lembar sebagai bukti untuk pengambilan sertifikat nanti," jelasnya.
Sampai sekarang ini pihak panitia belum dapat menyebutkan besaran honor yang akan dia terima. "Saya belum tahu berapa besaran honor yang akan saya terima, ini masih tahap awal kerja, kalau untuk makan, minum, rokok di cukupi pak," tegasnya.
Setiap hari panitia selalu berada di kantor untuk mengerjakan tugasnya. Pembayaran pun di lakukan di kantor desa langsung ke bendahara PTSL. Tapi ironisnya pada lembaran surat tanda terima tidak di sebutkan besaran uang yang di terima bendahara. Di sinyalir hal itu sengaja tidak di cantumkan untuk menghindari tudingan pungli. Sampai berita ini di terbitkan, Kades dan Ketua panitia (Pamudji) belum bisa di temui untuk di konfirmasi.(Kobud)
Pembaca
Posting Komentar