Jawapes Pasuruan-Reskrim Polsek Kraton, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kasus perjudian jenis togel (totoan gelap), Senin (13/01/20) siang.
Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial Sukardi (62) warga Dusun Plinggisan, Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti: satu (1) uang tunai sebesar 22.000, tiga (3) lembar sobekan kertas kecil berisi tombokan nomor togel.
AKP Endy Purwanto selaku Humas Polres Pasuruan Kota mengatakan tersangka di tangkap di sebuah warung di Desa Mulyorejo.
"Awalnya ada laporan masuk tentang adanya perjudian jenis togel, oleh sebab itu tim melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung di Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan," ungkap AKP Endy
Lanjut AKP Endy tersangka akan di kenakan pasal tentang perjudian.
"Ya tersangka ini, selain kita kembangkan kasusnya, kita akan kenakan pasal tentang perjudian jenis togel Pasal 303 KUHP. (Tsu/Syam)
Pembaca
Posting Komentar