Jawapes Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama Polres Jajaran ( Polrestabes Surabaya dan Polres Pasuruan ) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika melalui jalur darat dan laut di wilayah Jawa Timur sebagaimana, "Jogo Jawa Timur dan Suroboyo serta Pasuruan, " perangi narkoba.
Narkoba jenis sabu - sabu, ganja, Pil Ekstasi, Happy Five dan Xanax diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Polres Jajaran selama tiga minggu, ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kanit II Satresnarkoba Iptu Danang serta Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng, (15/01/2020).
Dalam kesempatan ini, Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi menyampaikan, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap seorang tersangka Das di parkiran terminal 2 Bandara Juanda dengan mengamankan sabu - sabu seberat 10.870,9 Kg, setelah dilakukan pembuntutan dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya, tuturnya.
AKBP Nasriadi menjelaskan, sabu - sabu ini berasal dari luar negeri terutama dari Malaysia yang diselundupkan ke Batam, Pekanbaru dan Jakarta melalui kapal laut.
Di Jakarta barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah mobil dengan menyuruh orang untuk mengambilnya dan rencananya barang haram ini di distribusikan ke wilayah Jawa Timur terutama di Surabaya dan Madura via kereta api, lanjutnya.
Sabu - sabu ini dikemas di dalam bungkus teh cina kemudian di pak rapi seperti bingkisan lalu dimasukkan di dalam tas ransel yang dibawa jaringan narkoba sebagai kurir secara estafet baik dari Malaysia kemudian ke Batam lalu ke Pekanbaru setelah itu ke Surabaya, pungkasnya.
Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan mengamankan 41 tersangka yakni 37 laki - laki dan 4 perempuan, sejak 22 Desember 2019 hingga sampai 14 Januari 2020.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu - sabu seberat 1.959,5 gram, pil ekstasi 928 butir dan pil happy five 1.515 butir dan pil xanax 28 butir. Pengungkapan narkoba jenis sabu - sabu dan ineks ini merupakan jaringan dari Kepulauan Riau, pungkasnya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng menerangkan, kami awalnya menangkap seorang tersangka ANB (24) di Desa Glagahsari, Sukorejo Pasuruan karena kedapatan kepemilikan sabu - sabu, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan ganja seberat 2 Kg di dalam mobilnya.
Kami kemudian melakukan pengembangan di rest area Selecta termasuk di Ds.Tulungrejo, Bumiaji Kota Batu, berhasil menangkap tersangka RW (32) dan YF (24) di dalam hotel Grand City dan serta ditemukan ganja seberat 10.425 Kg, ini merupakan jaringan Medan, jelasnya.
AKP Sugeng mengatakan, kami menangkap tersangka MM (27), KA (20), NAW (23) dan DR (27) di daerah Prigen Pasuruan. Selain mengamankan tujuh kantong plastik ukuran sedang yang berisi kristal putih, kami juga mengamankan daun ganja yang disimpan di dalam tiga buah kantong plastik, tandasnya.
( Dedy )
Pembaca
Posting Komentar