Polisi Ungkap Cepat Pembunuhan Di Petemon Barat Surabaya


Jawapes Surabaya - Pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya (Nikah Siri) yang terjadi ditempat kos jalan Petemon Barat Surabaya berhasil diungkap Tim Gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.

Abdus Salam (42) warga Indrapura Jaya JKA Gg.I Surabaya sebagai pelaku pembunuhan terhadap mantan istri sirinya ini diringkus di Desa Kedok Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura, ungkap AKBP Sudamiran, S.H, M.H, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, (31/01/2020).

Motif pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati kepada mantan istrinya (Korban) sebab korban menolak untuk diajak rujuk dan surat untuk bukti nikah siri dilemparkan kembali kepada pelaku untuk membatalkan nikah kembali, jelasnya.

Akhirnya terjadi percekcokan hingga sampai pertengkaran kemudian antara pelaku dan korban saling mendorong tubuh, hal ini membuat pelaku semakin emosi dan kebetulan ditempat tersebut ada pisau dapur lalu diambil kemudian di tusukan ke perut korban tiga kali, terangnya.

AKBP Sudamiran menegaskan, akibat tusukan pisau tersebut membuat korban mengalami luka dan terjatuh ke samping kanan sambil berteriak minta tolong dan akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.

Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pergi ke rumah ibunya yang berada di jalan Nyamplungan Surabaya dengan naik angkutan umum, sambungnya.

AKBP Sudamiran membeberkan, pelaku dan korban sudah melakukan nikah siri sejak tahun 2017, setelah hubungan keluarga ini berjalan satu setengah tahun ada salah seorang anak korban tidak setuju, akhirnya hubungan keluarga antara pelaku dan korban terjadi perpisahan.

Pelaku datang ke rumah korban rencananya berjanji untuk mengajak rujuk kembali sambil membawa surat keterangan nikah siri, selain itu antara pelaku dan korban sempat makan bersama dan melakukan hubungan badan, lanjutnya.

Korban kemudian menagih janji kepada pelaku karena telah menjanjikan untuk mengajak rujuk kembali (Membangun Nikah Lagi). Namun, pelaku tidak bisa menepati janjinya sebab tidak mempunyai uang untuk biaya nikah siri (Modin) karena kondisinya tidak bekerja, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama