Team Resmob Jogo Boyo Tembak Pelaku Residivis Curanmor

 Begal

 Jawapes Surabaya - Dalam rangka Ops cipta kondisi di dalam pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Team Resmob Jogo Boyo dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan ( Begal ) yang selama ini sering meresahkan masyarakat di Jawa Timur.

Team Resmob Jogo Boyo terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku curanmor Eko Prawontoro ( 40 ) warga Imam Bonjol III / 51 Sisir, Kota Batu Malang, ketika akan diringkus pelaku Eko mencoba melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan parang, tutur Kombes Pol. Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim, (19/12/2019).

Terbongkarnya pelaku curanmor ini, berawal dari informasi masyarakat sebelumnya, bahwa ada di suatu tempat yang diduga menampung berbagai jenis kendaraan bermotor hasil curian, lanjutnya.

Team Resmob Jogo Boyo kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, akhirnya benar bahwa ditempat itu ditemukan berbagai jenis kendaraan hasil curian karena tanpa dilengkapi surat - surat resmi dan serta membengkuk Fatur Rohman ( 59 ) sebagai pelaku penadah motor hasil curian di rumahnya Dusun Bajang, Karanglo Mojowarno, Jombang, terangnya.

Berdasarkan hasil keterangan dan introgasi dari pelaku Fatur Rohman, Kombes Pol. Pitra Ratulangi menjelaskan, Team Resmob Jogo Boyo kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya menemukan pelaku Eko di jalan raya Pandaan sedang mengendarai motor.

Team Resmob Jogo Boyo kemudian melakukan pembuntutan hingga sampai di jalan raya Porong, ketika akan diringkus di lokasi tersebut pelaku Eko melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan parang, akhirnya sesuai dengan SOP maka petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku Eko yang akhirnya tewas dilokasi, sambungnya.

Kombes Pol. Pitra Ratulangi menegaskan, berdasarkan catatan di Kepolisian, pelaku Eko ini merupakan residivis karena sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali di Jombang, Bali, Malang Kota dan Batu dengan kasus curanmor.

Pelaku Eko sudah melakukan aksi curanmor di berbagai tempat di Jawa Timur hingga sampai lintas Bali, aksi curanmornya diduga sudah dua tahun lebih dan aksi terakhirnya di Ngantang Malang dan di dalam aksinya tidak segan - segan melukai korbannya, paparnya.

Kini, pelaku Fatur Rohman sebagai penadah motor hasil curian sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 480 KUHP, setiap unit motor hasil curian dibeli sekitar Rp 1,5 hingga sampai Rp 2 juta, pungkasnya.

( Dedy )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama