Polemik Lahan Relokasi Puskesmas Kota Agung Timur Tidak Kunjung Selesai

Jawapes Tanggamus - Pembangunan Relokasi Puskesmas Pasar Simpang Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus yang menggunakan Dana Alokasi khusus (DAK Reguler Bidang Kesehatan dan KB Bidang Pelayanan Dasar dan Sharing) Tanggamus Tahun 2019 yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Purnama dan sebagai konsultan pengawas CV. Widya Wahana dengan nilai Kontrak Rp 2.627.348.000; menuai polemik dari sejak awal pembangunan dimulai.

Ditemui di kediaman salah satu warga, Zainuddin selaku kuasa dari Abdullah alias Picis untuk mengurus masalah lahan yang dibangun Puskesmas Pasar Simpang yang kepemilikannya berdasarkan surat tanah segel tahun 1975 atas nama Mat Salman (orang tua Picis), Rabu (11/12/2019).

"Picis pernah berkata sama saya sekitar Tanggal 26 oktober 2019 bahwa sudah selesai ganti rugi Rp 80.000.000 dari Dinas Kesehatan.
Setelah itu, saya minta klarifikasi dengan bupati melalui surat dengan tembusan DPRD Tanggamus tanggal 3 November, apakah betul telah terjadi kesepakatan. Karena saya selaku pemegang kuasa tidak dilibatkan dalam transaksi tersebut," ujar Zainuddin.

Lanjut Zainuddin, Saya minta kepada dewan Tanggamus, selesai tidak selesai tolong pertemukan kami antara pihak pihak yang bersangkutan dengan sengketa lahan ini. Itu tugas dewan, karena yang di panggil itu baru pihak pemda, sementara kita belum pernah dipanggil.

Itu baru sisi pemilik tanah, sisi penggarap lahan adalah Midoni sama sekali belum tersentuh. "Jadi sekarang posisi sedang dilaporkan di Polda Lampung, mungkin hari ini datang surat panggilannya. Yang melaporkan penggarap lahan karena sama aja pengrusakan," pungkas Zainuddin.(ady)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama