Kinerja Kelurahan Sawunggaling dan Kecamatan Wonokromo Dianggap Tidak Becus Terkait Pemilihan Ketua RW 01 Karangan

Rapat koordinasi
Jawapes Surabaya - Rapat koordinasi terkait pemilihan ketua RW 01 Karangan yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, gagal terwujud. Pasalnya, protes dari salah
satu kandidat terhadap ketua panitia tiga, Sunaryo Daim Misdi diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) pada 29 Nopember 2019 lalu dengan memenangkan AR Koencoro, yang sudah menjabat ketua RW tiga periode.

Hasil liputan awak media Jawapes, pada Sabtu (7/12/2019) petang, undangan pertemuan di Kantor Kelurahan Sawunggaling sempat ricuh. Kurang lebih satu jam, para kandidat saling beradu argument, dan suasana mereda setelah diadakan musyawarah.

Pertemuan tersebut dihadiri tujuh kandidat calon ketua RW, panitia tiga, dan delapan ketua RT Karangan.

Ketua RW terpilih A.R Koencoro merasa kecewa dengan kinerja pihak dari Kelurahan Sawunggaling saat pemilihan ketua RW yang digelar 9 November 2019 sudah sesuai prosedural. Dalam pertemuan tersebut, panitia tiga membacakan Perwali 29 Tahun 2019, penyampaian visi dan misi tujuh kandidat ketua RW 01.

Semua proses dilaksanakan tanpa ada keberatan atau protes dari warga. Proses pemilihan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, kemudian dikirim ke Kelurahan Sawunggaling dan Kecamatan Wonokromo.

Selang 10 hari setelah pemilihan, datang surat dari kecamatan yang berisi keputusan dari kecamatan, bahwa pemilihan tersebut sudah
melalui prosedur yang berlaku.

"Jadi sudah diputuskan tidak ada pemilihan ulang dan bahkan Sekretaris Camat Wonokromo Ali Rusbianto saat itu juga menyampaikan, pemilihan ketua RW 01 Karangan, Kelurahan Sawunggaling, sudah tidak ada masalah," jelasnya.

“Kita sudah mengundang yang bersangkutan dan pertemuan berlangsung di aula kecamatan seperti yang sudah disepakati oleh warga. Yang namanya pemilihan ulang itu tidak ada di aturan tersebut," terang Koencoro.

Anehnya, undangan dengan lampiran acara pemilihan ulang ketua RW 01 tidak dilakukan sesuai dengan perihal undangan tersebut, dan di ganti pertemuan musyawarah dengan melakukan voting pemilihan ketua RW 01 kembali.

Setelah musyawarah, akhirnya terjadi kata mufakat di antaranya tujuh kandidat lama harus diganti kandidat calon yang baru dan diusulkan dari delapan ketua RT terpilih, panitia tiga yang lama dihapus dan diganti baru, setiap RT mengajukan 20 warga untuk memberikan hak suara.

Dengan hasil musyawarah pada Jumat (6/12/2019) lalu, bertempat di Kantor kelurahan Sawunggaling Jl.  Wonoboyo no 20 Surabaya yang di hadiri oleh Ibu Lurah Dra. Ec. Gusti Ayu Nuraini Sudibyo, MM, Sekretaris Camat Ali Rusbianto, dan beserta staf lainnya, dirasa kurang memberikan hasil yang bijaksana dan tegas atas hasil musyawarah tersebut sehingga dalam hal ini, kesan menunjukkan lemahnya instansi pemerintahan kecamatan dalam menimbang suatu masalah dengan tidak memberikan solusi yang tepat untuk keadilan.

Seolah-olah membenarkan kalau saya RW terpilih, dan panitia tiga benar-benar melanggar Perda dan Perwali no 29 Tahun 2019, yang seharusnya meneruskan hasil pemilihan pada 9 Nopember 2019 dan bukan memutuskan akan mengganti kandidat lama dan panitia tiga dengan yang baru, pungkas Koencoro.(rd)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama