Kesepakatan Menjadi Acuan Menaikkan Biaya Pra PTSL dari Ketentuan SKB 3 Menteri

Jawapes Nganjuk - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau secara umum di kenal dengan sertifikat massal masih menuai polemik di sebagian masyarakat penerima program. Terkait dengan biaya Pra PTSL di setiap desa penerima program bervariasi. Biaya Pra Ptsl yang dibebankan pada pemohon semua berdasarkan kesepakatan antara panitia dengan warga pemohon. Mereka (Panitia) punya alasan tersendiri dalam mengelola keuangan tersebut.
           
Seperti halnya Desa Sambirejo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk, biaya pra PTSL ditetapkan sebesar Rp 400 ribu/bidang. Dengan jumlah pemohon diperkirakan sebanyak 1020 bidang yang sudah masuk, tetapi ada 48 bidang masuk kategori K3 dari target 1165 bidang. Sampai bulan November sekarang ini pemberkasan masih belum terselesaikan seratus persen. Dari keterangan ketua panitia, Selasa (12/11/2019), untuk pemberkasannya masih belum selesai, sehingga kita di beri toleransi waktu sampai bulan ini, di harapkan kita dapat memenuhi target yang di berikan BPN, ujarnya.

"Untuk biayanya sendiri di sepakati sebesar Rp 400 ribu per bidang, namun demikian sampai sekarang masih banyak yang belum bayar," lanjutnya.

Panitia PTSL yang berjumlah 16 orang terdiri dari 4 orang tokoh masyarakat dan 12 orang perangkat desa. Pihak panitia belum bisa menetapkan honor dan rincian pengeluaran untuk pra PTSL. "Kita masih fokus pada pekerjaan biar cepat selesai jadi kita masih belum mengetahui besaran honor yang akan kita terima, apakah nantinya uang itu ada sisa atau tidak," ujar Ketua Panitia.
         
Menurut pengamatan publik di lapangan berdasarkan fakta yang ada acuan SKB 3 menteri ataupun Perbup No.25 Tahun 2019 Kabupaten Nganjuk tentang pembebanan biaya persiapan PTSL tidak dapat di jalankan secara maksimal. Pihak panitia program mempunyai alasan tersendiri dalam melaksanakan program agar dapat berjalan dengan lancar, sehingga biaya Rp 150 ribu yang di tetapkan oleh SKB 3 menteri ataupun Perbup No 25 Tahun 2019 Kabupaten Nganjuk di rasa tidak mencukupi untuk melaksanakan kegiatan program tersebut. Dengan dasar kesepakatan tiap desa penerima program PTSL menetapkan biaya pra PTSL bervariasi.

Diharapkan dalam pelaksanaan program tersebut pihak panitia maupun pemerintah desa dapat menjalin koordinasi dan komonikasi dengan semua pihak agar tidak terjadi kesalah pahaman.(tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama