Jawapes Surabaya - Komplotan pelaku penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM dengan target sasarannya yaitu seseorang yang memakai sandal berlabel hotel dan menginap di dalam hotel tersebut, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Selain mengamankan barang bukti antara lain, sebuah mobil Toyota Rush warna silver, tiga buah ATM dan salah satu ATM seolah - olah saldonya berisi uang Rp 1 milyard ( Minus ), tiga buah dompet, uang tunai sebesar Rp 6,6 juta serta tiga unit hanphone.
Satreskrim Polrestabes Surabaya juga meringkus empat pelaku yakni, NS (56), RZ (41), YM ( 45 ) dan HD ( 35 ) di daerah Malang, ungkap AKBP Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H. Wakapolrestabes Surabaya didampingi AKBP Sudamiran, S.H, M.H, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, (4/10 /2019).
Komplotan pelaku ini di dalam melakukan aksi kejahatannya memiliki peran masing - masing yakni, sebagai ketua komplotan yaitu NS berperan mencari target sasaran (Korban), pelaku RZ berperan sebagai pembantu seolah - seolah sebagai rekan bisnisnya, sedangkan pelaku lainnya sebagai sopir ( Driver ) dan memantau situasi, lanjutnya.
AKBP Leonardus Simarmata, membeberkan, awalnya komplotan pelaku merencanakan kejahatannya, lalu mencari target sasaran (Korban) yang keluar dari sebuah hotel, ketika itu komplotan pelaku melihat salah seorang korban di daerah Ngagel Surabaya yang kebetulan korban ini menginap di hotel Sahid yang berada di Kota Surabaya karena korban memakai sandal berlabel hotel tersebut.
Kedua pelaku NS dan RZ ini berpura - pura saling tidak mengenal, kemudian kedua pelaku mengajak berkenalan dengan korban, setelah itu ketiganya duduk bersama dan ngobrol di dalam hotel, lanjutnya.
AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan, dalam obrolan tersebut pelaku RZ mengaku berasal dari negara Brunei Darussalam dan NS mengaku berasal dari Kalimantan Tengah kepada korban dan kebetulan korbannya juga berasal dari Kalimantan, kemudian Pelaku NS mengaku memiliki perkebunan sawit, sedangkan RZ mengaku berpura - pura membeli cangkang sawit milik pelaku NS.
Setelah itu korban tertarik karena di iming - imingi keuntungan 5 % di dalam bisnis yang ditawarkan oleh pelaku RZ, kemudian korban diajak pelaku menuju ke sebuah mesin ATM BRI dan menunjukkan kepada korban bahwa saldo rekening di dalam kartu ATM miliknya senilai Rp 1 milyard, sambungnya.
AKBP Leonardus Simarmata, menegaskan, korban kemudian percaya lalu mengambil uang di kartu ATM senilai Rp 1 juta, ketika korban menarik uangnya di ATM, pelaku RZ sempat melirik nomer Pin - nya.
" Usai penarikan, pelaku RZ berpura - pura sambil membawa kartu ATM milik korban bertanya, " berapa limit penarikan maksimal di dalam kartu ATM ini, " pada saat itulah, kartu ATM korban ditukar oleh pelaku, sambungnya.
" Akhirnya komplotan pelaku menguras uang korban sebanyak Rp 60 juta dari ATM milik korban, sedangkan uang Rp 1 milyard yang berada di kartu ATM pelaku RZ tidak ada, sebab setelah dilakukan pengecekan di kartu ATM itu malah sebaliknya minus Rp 1 milyard, " tambahnya.
Komplotan pelaku ini merupakan residivis karena pernah ditahan di Lapas Medaeng dengan kasus yang sama dan divonis tiga bulan. NS sebagai ketua komplotan pelaku mengaku bahwa kartu ATM ini sudah minus dan dibeli Rp 500 ribu di Jakarta, imbuhnya.
Komplotan pelaku ini, akhirnya diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di daerah Songgoriti Malang. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
Pembaca
Posting Komentar