Jawapes Sidoarjo - Berdasarkan Pasal 53 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Peraturan Menteri Kelautan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar Cites.
KPPBC Juanda Budi Harjanto, menjelaskan saat press relese yang digelar di aula Kantor Bea Cukai Juanda pada Senin (18/11/2019), sekitar pukul 08.30 Wib di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Juanda didapat 2 koper @ 6 kantong = 12 kantong plastik, total 316 ekor Life Coral yang dibawa oleh penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-870 atas nama Ishak (34) warga Denpasar dan Diyan Wasyulianto (38) warga Buleleng, Bali. Keduanya melakukan check-in bagasi dikawal oleh protokoler dan telah berada di ruang tunggu keberangkatan.
Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Juanda melakukan pencarian bagasi milik penumpang tersebut dan kedapatan koper dengan berat total 60 kg. Terhadap barang bawaan penumpang dilakukan pengecekan melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan fisik disaksikan oleh Pihak Security Airlines dan Karantina, terangnya.
Lanjutnya, kedua penumpang tersebut, Ishak (34) warga Denpasar dan Diyan Wasyulianto (38) warga Buleleng, Bali ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.(tyaz)
View
KPPBC Juanda Budi Harjanto, menjelaskan saat press relese yang digelar di aula Kantor Bea Cukai Juanda pada Senin (18/11/2019), sekitar pukul 08.30 Wib di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Juanda didapat 2 koper @ 6 kantong = 12 kantong plastik, total 316 ekor Life Coral yang dibawa oleh penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-870 atas nama Ishak (34) warga Denpasar dan Diyan Wasyulianto (38) warga Buleleng, Bali. Keduanya melakukan check-in bagasi dikawal oleh protokoler dan telah berada di ruang tunggu keberangkatan.
Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Juanda melakukan pencarian bagasi milik penumpang tersebut dan kedapatan koper dengan berat total 60 kg. Terhadap barang bawaan penumpang dilakukan pengecekan melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan fisik disaksikan oleh Pihak Security Airlines dan Karantina, terangnya.
Lanjutnya, kedua penumpang tersebut, Ishak (34) warga Denpasar dan Diyan Wasyulianto (38) warga Buleleng, Bali ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments