Upaya Selundupkan Sabu 1,3 Kg Disimpan Dalam Kotak Perhiasan Digagalkan Bea Cukai Juanda

Jawapes Sidoarjo - Meski disimpan ditempat tersembunyi, tetap saja kejahatan akan dapat diungkap. Seperti upaya yang dilakukan Bea Cukai Juanda, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda.

Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto menyampaikan saat konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Juanda, Senin (18/11/2019) pukul 10.00 Wib, kejadian yang terjadi pada
Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 15.00 Wib di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, seorang warga India bernama Abdul Rauf Mohammed Yasin (40) naik pesawat udara Malaysia Airlines MH-873 rute KUL - SUB membawa 13 kotak perhiasan emas imitasi yang setelah di X-Ray ternyata didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu (Methamphetamine) total berat ± 1.330 gram.

"Akhirnya kami tangkap Abdul Rauf Mohammed Yasin beserta barang bukti untuk selanjutnya akan kami proses dan kembangkan. Kami juga ingin agar masyarakat berhati-hati karena peredaran narkoba sangat marak sekali. Kami hanya ingin agar generasi muda Indonesia jangan sampai mengenal barang haram sejenis Narkotika karena akan merugikan diri sendiri," tegasnya.

Sedangkan menurut Wakapolresta Sidoarjo AKBP Anggi Naulifar Siregar juga mengatakan bahwa kasus warga India ini masih dalam proses pengembangan.

"Untuk siapa atau pemesanannya siapa, kami juga belum mengetahui karena penangkapannya di Bandara Juanda. Jadi tunggu proses selanjutnya," tukasnya.

Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka akan dikenai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 Milyar.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan