Warga Kecewa Pelaksanaan PTSL di Desa Selotinatah Diduga Sarat Pungli (Eps. II)

Jawapes Magetan - Seperti bara didalam sekam, ungkapan itu ditulis untuk menggambarkan situasi batin masyarakat pemohon program PTSL Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan yang merasa kecewa atas carut marut pelaksanaan di lapangan yang diduga sarat dengan ketidak beresan.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, PTSL Desa Selotinatah menuai pro dan kontra. Pada tulisan kali ini, tim media mencoba menyambung tulisan dari  hasil investigasi dilapangan yang menceritakan, sebagian warga setuju dengan penetapan biaya PTSL hasil musyawarah, karena dianggap lebih murah jika dibandingkan pengurusan diluar program, sedang menurut masyarakat lainnya merasa keberatan dengan biaya yang ditetapkan. Bagi masyarakat yang kontra penetapan biaya itu tidak mempunyai landasan payung hukum yang mengikat apalagi hanya berpedoman pada SE Gubernur Jatim no. 140/2017. Meski walau berat hati warga tetap membayar.

Masyarakat mencium gelagat tidak beres dalam pengelolaan seperti pengambilan sertifikat yang  mendadak dipindah ke Kantor BPN per tanggal 7 Oktober 2019. Pemohon yang mengambil sertifikat wajib  menandatangani surat pernyataan persetujuan yang pada pembagian sebelumnya tidak pernah ada. Selain itu pemohon diminta tambahan Rp 10 ribu untuk biaya materai dan Rp 20 ribu untuk membayar sampul, padahal masyarakat sudah membayar lunas.

MD (38) salah satu warga menceritakan, Pokmas juga meminta tambahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu untuk beli materai dan sampul.

"Padahal setahu saya, biaya tambahan itu sudah include di pembayaran yang Rp 350 ribu itu," kata MD.

Masih menurut MD, dari salah satu anggota pokmas berinisial AN, diperoleh informasi bahwa kepala desa ikut mengambil sejumlah uang yang dikumpulkan melalui ketua RT, dimana uang itu diambil guna untuk "Nyangoni" pihak-pihak tertentu.

"Kata Pak AN, Pak lurah ikut mengambil uang dari RT untuk mbayari "Sangu" pihak-pihak tertentu," ungkap MD.

Saat dikonfirmas, AN salah satu anggota pokmas juga membenarkan terkait tindakan kepala desa tersebut.

"Memang Pak lurah mengambil sejumlah uang dari saya dalam tiga tahap yang katanya Pak lurah untuk "mbayari" pihak-pihak terkait, bahkan Pak lurah sendiri yang menulis tulisan di buku yang saya pegang (ada perincian tanggal pengambilan)," kata AN.

Ditempat berbeda ketua pokmas, Sumingan menanggapi persoalan tersebut dengan santai dan wajar.

"Pro dan kontra itu wajar, semua dilaksanakan sesuai prosedur," kata Sumingan.

Sumingan menjawab sudah berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah namun benar tidak dituangkan kedalam Perdes PTSL di Desa Selotinatah.

"Biaya itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah tapi benar, dan memang  tidak dituangkan kedalam Perdes PTSL didesa," ungkapnya.

Sementara itu informasi yang menyebutkan kepala desa mengambil sejumlah uang untuk mbayari "Sangu" kepada beberapa pihak, ketua pokmas membantah keras.

"Tidak bener itu?! Tidak ada Pak lurah datang mengambil uang untuk mbayari "Sangu" pihak-pihak tertentu, jangan percaya, yang benar itu untuk membayar honor anggota pokmas dan keperluan PTSL," bantah Sumingan.

Lebih lanjut Sumingan menjelaskan bahwa sosialisasi dari BPN, Kejaksaan, Kepolisian, Kecamatan tidak ada anggaran untuk "Sangu", semua rincian pengeluaran/ pemasukan tercatat, semua
digunakan untuk keperluan PTSL itu seperti pengukuran, patok, materai, rapat, konsumsi, fotocopy berkas-berkas, ATK, biaya penginapan, petugas ukur dan honorarium pokmas sejumlah 52 orang, "Semua sesuai RAB dan tercatat," jelasnya.

Sumingan juga menambahkan terkait tambahan Rp 10 ribu untuk beli materai surat kuasa dan pembelian sampul. BPN menyarankan pengambilan di kantor BPN dan adanya lampiran surat pernyataan, dari awal sudah ada.

"Pengambilan atas saran pihak BPN dan surat pernyataan itu sudah ada sejak awal," tutup Sumingan.

Berdasarkan informasi dari BPN Magetan yang diwakili Ka TU  ATR/BPN Magetan, Nunuk Supadmintari, sertifikat desa Selotinatah terdapat 1.600 bidang yang siap dibagikan kepada pemohon dengan jadwal pembagian 100 sertifikat/hari sejak tanggal 7 Oktober 2019 total bidang yang ada 5535, yang ikut progam PTSl sekitar 4400 untuk K1, masuk kategori K3 sekitar 700 dan sekitar 3000 sertifikat yang telah dibagikan.

"Untuk Desa Selotinatah ada 1.600 sertifikat yang siap dibagikan di BPN dengan jadwal pembagian 100 sertifikat /hari," kata Nunuk saat ditemui di kantor BPN, Selasa (8/10/2019).(Tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama