Gatot Subroto: SE Gubernur Jatim No140/2017 "Membuka" Terjadinya "Pungli" PTSL

Jawapes Magetan - Gonjang-ganjing pelaksanaan PTSL seperti yang terjadi di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan yang menjadi polemik pro dan kontra di kalangan masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya menjadikan Surat Edaran Gubernur Jatim sebagai pijakan dalam penetapan biaya pengurusan PTSL.

Menanggapi SE Gubernur Jatim diatas, aktivis serta penggiat LSM Consultant Public, Gatot Subroto menyoroti bahwa SE Gubernur Jatim itu bisa menjadi "pintu pungli" dalam pengurusan PTSL. SE Gubernur Jatim tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi panitia pokmas PTSL desa untuk melakukan pungutan kepada pemohon. Karena SE itu sifatnya hanya himbauan  atau anjuran dalam pemenuhan sumber dana PTSL oleh pokmas.

Gatot Subroto menjelaskan bahwa SE Gubernur Jatim No.140/7811/011/2017 tertanggal 26 April 2017 di tujukan kepada Bupati/Walikota se-Jatim dikandung maksud untuk mensukseskan program nasional pada Pendaftaran Tanah Lengkap Sistemik (PTSL) yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam SE tersebut diatas,terdapat tiga point yang menerangkan :
(1) Bupati/Walikota diharapkan ikut mensukseskan/memfasilitasi Pelaksanaan program PTSL sesuai kewenangan
(2) Biaya yang tidak dianggarkan melalui APBN, merupakan kewajiban bagi pemohon. Sehingga pada point :(a) Untuk Desa dapat diatur dengan Peraturan Desa(Perdes) berpedoman pada PerMendagri No.111 Tahun 2014.dan terlebih dahulu diadakan musyawarah desa, point :(b) untuk kelurahan agar dilakukan musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh Lurah, Camat, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemohon untuk membentuk panitia dan mensepakati biaya-biaya yang dibebankan kepada pemohon.
(3) Bupati/Walikota dalam pelaksanaannya diharapkan melakukan koordinasi dengan pihak Kapolres/Ra, Kejari, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jatim, terang Gatot kepada tim Jawapes, Senin (21/10/2019).

Gatot Subroto mengungkapkan,  program PTSL adalah program mendasar dari Pemerintahan Presiden JOKOWI untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Indonesia akan kepemilikan hak atas tanah, sehingga untuk tercapainya program PTSL dinyatakan GRATIS.

Lanjut Gatot, dalam PTSL memang ada biaya yang ditanggung oleh pemohon. Selsin itu terdapat tiga komponen pembiayaan, (1) terkait proses pengukuran, penggambaran dan penerbitan Surat Tanah (Sertifikat) semua biaya ditanggung oleh APBN, (2) terkait dengan biaya PTSL, Pajak PBHTB ditanggung APBD,  (3) biaya patok batas tanah, materai, formulir pendaftaran dan fotocopy lainnya menjadi beban pemohon. Namun mengingat dalam program pelaksanaannya melibatkan panitia desa/pokmas,bmaka sesuai SKB  3Menteri (Mendagri, MenATR/BPN dan MendesPDT) menetapkan biaya yang berlaku untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu/bidang.

Selanjutnya dalam SKB 3Menteri tersebut pada diktum kesembilan terdapat perintah agar Bupati/ Walikota menerbitkan peraturan Bupati/ Walikota. Sedangkan pada diktum kesepuluh diperintahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan program PTSL tersebut.

Masih menurut Gatot Subroto, ada tiga payung hukum yang bisa dijadikan acuan dalam pembiayaan PTSL, yang pertama SKB tiga Menteri, Peraturan Bupati/Walikota,dan Peraturan Desa (Perdes). Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka manakala ada desa penerima program PTSL dengan sengaja tanpa melaksanakan peraturan sebagai payung hukum secara utuh dan melakukan pungutan kepada masyarakat yang melebihi dari ketentuan SKB 3Menteri termaksud atau dengan kata lain tidak terpenuhi 3 acuan payung hukum maka bisa dikategorikan telah melakukan pungutan liar," jelas Gatot komandan LSM Consultant Public.

Masih menurut Gatot, pada kasus PTSL Desa Selotinatah itu aturan yang dipakai sebagai payung hukumnya hanya SE Gubernur Jatim dalam menetapkan biaya PTSL dan tidak mengacu pada tiga point yaitu SKB 3Menteri, Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Desa (Perdes), berarti itu juga sama saja pungutan liar.

"Kebanyakan hanya menggunakan SE Gubernur Jatim sebagai payung dasar dalam menetapkan biaya PTSL dan tidak mengacu pada SKB 3Menteri, Perbup dan Perdes,"kata Gatot.

Sebelum mengakhiri wawancaranya, Gatot menambahkan bahwa Kabupaten Magetan belum ada Perbup PTSL.(Tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama