Polda Jatim Tetapkan Mucikari Prostitusi Online Sebagai Tersangka



Jawapes Surabaya – Terkait dengan perkembangan kasus prostitusi online, Kepolisian Daerah Jawa Timur masih terus mengembangkan kasus prostitusi online ini dengan mengamankan seseorang yang di duga publik figur di tanah air berinisial PA, dalam hal ini Kepolisian menetapkan seorang mucikari sebagai tersangka.

Dalam konferensi persnya, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa mucikari berinisial JL ( 51 ) ini, ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka, sebab turut menikmati hasil dari usahanya sebagai mucikari di dalam kasus prostitusi PA, ( 28/10/2019 ).

“ Mengapa tersangka JL ini disebut sebagai mucikari, karena yang bersangkutan juga mendapatkannya  dari hasil nilai transaksi tersebut, " jelasnya.

Cukup fantastis hasil yang diterima oleh tersangka JL, bisa mencapai lebih dari Rp16 juta rupiah, hanya sekali bertransaksi, sambung Kombes Pol. Frans Barung Mangera.

Kombes Pol. Frans Barung Mangera menegaskan, " Jadi dari nilai transaksi yang cukup fantastis ini, tersangka JL mendapatkan lebih dari Rp16 juta.

Kendati telah menyebutkan besaran bagian yang diterima sang mucikari, namun pihak Polda Jatim masih belum menyebutkan berapa besaran tarif jasa prostitusi yang dipasang PA kepada pelanggannya. Penyidik masih perlu waktu untuk mengungkap kasus ini, kita masih terus kembangkan, pungkasnya.

Di tempat sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M. Sinambela, menambahkan, tersangka JL di dalam melakukan kegiatan prostitusi online ini, sebagai sosok yang memfasilitasi dan mendatangkan PA ke kota Batu sekaligus menyiapkan hotelnya serta mendapatkan bagian dari pembayaran itu.

Terbongkarnya kasus prostitusi online ini oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ketika PA seorang publik figur yang cantik ini sedang melayani tamunya di sebuah hotel yang berada di Kota Batu Malang, Jawa Timur, pukul 19.00 WIB, ( 26/10/2019 ), lanjut AKBP Leonard.

Selain mengamankan PA, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan dua orang berinisial JL dan JW, namun setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya PA dan JW dibebaskan.

Di dalam kasus prostitusi online ini, seorang laki - laki berinisial JL yang merupakan mucikari ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 298 dan 506 KUHP, pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan