Jawapes Nganjuk - Kebersamaan dalam bermasyarakat adalah sesuatu yang sangat di harapkan dalam kehidupan setiap hari. Begitu pula dalam sistem pemerintahan di desa, harus adanya dukungan dari masyarakat agar dapat melaksanakan pembangunan di semua sektor, sehingga tercapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Warga Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk yang notabene senang dengan gotong royong di dalam membangun desa ada dugaan telah dimanfaatkan Kepala Desa untuk meraih pundi-pundi kekayaan demi kepentingan pribadi. Dimana saat ada pembangunan fisik dari anggaran Dana Desa Tahun 2019 di lingkungan, dengan sukarela warga setempat membantu dengan cara kerja bakti. Tapi ironisnya, kebaikan warga ini, di manfaatkan oknum Kepala Desa (Musito), untuk meraup keuntungan pribadi. Di sebabkan Pemdes tidak terbuka dalam mensosialisasikan terkait dengan anggaran padat karya tunai minimal 30% yang di ikut sertakan dalam total anggaran biaya di setiap proyek infrastruktur.
Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud keterlibatan warga dalam kegiatan pembangunan fisik sebagai pekerja yang di beri upah bukan di pekerjakan secara gratis. Sehingga warga dapat terbantu dalam memperoleh penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya.
Menurut penjelasan perangkat desa, saat di temui wartawan, Rabu (9/10/2019) beberapa waktu lalu, warga di setiap lingkungan Desa Campur sudah sejak lama bila ada pembangunan selalu melaksanakan kerja bakti. "Dari dulu Pak, masyarakat di sini kalau ada pembangunan selalu kerja bakti tanpa di perintah," jelasnya.
Cuman ini ada kendala di Rw06 kemarin sempat kerja bakti, tapi tahu-tahu mogok, nggak mau lagi ada kerja bakti. Inisiatip dari Kades akhirnya memperintahkan perangkat untuk kerja bakti di Rw06 untuk melanjutkan pengurukan yang belum selesai, lanjutnya.
Saat wartawan konfirmasi di warga setempat, diperoleh penjelasan mogoknya warga tidak melanjutkan kerja bakti di sebabkan mereka (warga) harus kerja untuk mencarikan nafkah keluarganya. "Kalau terus-terusan kerja bakti anak istri saya makan apa Mas," ujarnya. "Sedangkan kalau ada kerja bakti Kades nggak mau keluarkan apa-apa, paling tidak ya rokok, apa makanan kecil juga nggak ada," tegasnya.
Perangkat desa yang dekat dengan lokasi pembangunan juga ikut terjun ke lapangan untuk mengawasi dan memberi semangat warganya dalam kegiatan kerja bakti. "Pamong wilayah setempat juga ikut serta kalau kerja bakti pak dan ikut menjamu warga dengan uang sendiri," ujar Perangkat Desa.
Begitu pula penjelasan dari Bendahara Desa Campur bahwa sebagai bendahara dia tidak pernah pegang uang. "Saya memang bendahara mas, tapi soal keuangan saya tidak pernah pegang hanya pada saat pengambilan saja, selanjutnya semua dikuasai Pak Kades," jelasnya. "Seperti inilah mas sebagai bawahan, coba tanya istri saya pengerjaan paving seperti ini setidaknya saya juga keluarkan uang pribadi saya kasihan pekerja tidak ada yang kirim makanan," keluhnya.
Pemanfaatan dan perlakuan yang di lakukan Kades (Musito) sangat merugikan warganya. Kebijakan seperti ini jelas suatu pelanggaran terhadap UU Desa No.06 Tahun 2014 dan prinsip - prinsip penggunaan dana desa. Sedangkan uang padat karya tunai, yang wajib di bayarkan sebagai upahpun tidak jelas penggunaanya.
Saat ditanya wartawan perangkat tidak mau menjawab ataupun menjelaskan. "Tanya saja langsung ke Kades, kalau warga yang tanya perangkat akan menjelaskan, tapi kalau orang luar yang tanya kita sepakat biar Kades sendiri yang menjawab," jawabnya.
Sepertinya perangkat desa kurang memahami tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan, agar tidak ada lagi cara-cara seperti itu, yang di kategorikan mengambil keputusan yang merugikan masyarakat.
Dari jawaban beberapa perangkat dan masyarakat bahwa Kades Musito telah melanggar aturan yang ada, selain sebagai penanggung jawab juga pelaksana kegiatan serta menguasai semua anggaran Dana Desa. Dengan memanfaatkan tenaga kerja dari masyarakat akan menambah penghasilan Kades Musito yang diduga untuk kepentingan pribadi.(tim)
View
Warga Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk yang notabene senang dengan gotong royong di dalam membangun desa ada dugaan telah dimanfaatkan Kepala Desa untuk meraih pundi-pundi kekayaan demi kepentingan pribadi. Dimana saat ada pembangunan fisik dari anggaran Dana Desa Tahun 2019 di lingkungan, dengan sukarela warga setempat membantu dengan cara kerja bakti. Tapi ironisnya, kebaikan warga ini, di manfaatkan oknum Kepala Desa (Musito), untuk meraup keuntungan pribadi. Di sebabkan Pemdes tidak terbuka dalam mensosialisasikan terkait dengan anggaran padat karya tunai minimal 30% yang di ikut sertakan dalam total anggaran biaya di setiap proyek infrastruktur.
Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud keterlibatan warga dalam kegiatan pembangunan fisik sebagai pekerja yang di beri upah bukan di pekerjakan secara gratis. Sehingga warga dapat terbantu dalam memperoleh penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya.
Menurut penjelasan perangkat desa, saat di temui wartawan, Rabu (9/10/2019) beberapa waktu lalu, warga di setiap lingkungan Desa Campur sudah sejak lama bila ada pembangunan selalu melaksanakan kerja bakti. "Dari dulu Pak, masyarakat di sini kalau ada pembangunan selalu kerja bakti tanpa di perintah," jelasnya.
Cuman ini ada kendala di Rw06 kemarin sempat kerja bakti, tapi tahu-tahu mogok, nggak mau lagi ada kerja bakti. Inisiatip dari Kades akhirnya memperintahkan perangkat untuk kerja bakti di Rw06 untuk melanjutkan pengurukan yang belum selesai, lanjutnya.
Saat wartawan konfirmasi di warga setempat, diperoleh penjelasan mogoknya warga tidak melanjutkan kerja bakti di sebabkan mereka (warga) harus kerja untuk mencarikan nafkah keluarganya. "Kalau terus-terusan kerja bakti anak istri saya makan apa Mas," ujarnya. "Sedangkan kalau ada kerja bakti Kades nggak mau keluarkan apa-apa, paling tidak ya rokok, apa makanan kecil juga nggak ada," tegasnya.
Perangkat desa yang dekat dengan lokasi pembangunan juga ikut terjun ke lapangan untuk mengawasi dan memberi semangat warganya dalam kegiatan kerja bakti. "Pamong wilayah setempat juga ikut serta kalau kerja bakti pak dan ikut menjamu warga dengan uang sendiri," ujar Perangkat Desa.
Begitu pula penjelasan dari Bendahara Desa Campur bahwa sebagai bendahara dia tidak pernah pegang uang. "Saya memang bendahara mas, tapi soal keuangan saya tidak pernah pegang hanya pada saat pengambilan saja, selanjutnya semua dikuasai Pak Kades," jelasnya. "Seperti inilah mas sebagai bawahan, coba tanya istri saya pengerjaan paving seperti ini setidaknya saya juga keluarkan uang pribadi saya kasihan pekerja tidak ada yang kirim makanan," keluhnya.
Pemanfaatan dan perlakuan yang di lakukan Kades (Musito) sangat merugikan warganya. Kebijakan seperti ini jelas suatu pelanggaran terhadap UU Desa No.06 Tahun 2014 dan prinsip - prinsip penggunaan dana desa. Sedangkan uang padat karya tunai, yang wajib di bayarkan sebagai upahpun tidak jelas penggunaanya.
Saat ditanya wartawan perangkat tidak mau menjawab ataupun menjelaskan. "Tanya saja langsung ke Kades, kalau warga yang tanya perangkat akan menjelaskan, tapi kalau orang luar yang tanya kita sepakat biar Kades sendiri yang menjawab," jawabnya.
Sepertinya perangkat desa kurang memahami tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan, agar tidak ada lagi cara-cara seperti itu, yang di kategorikan mengambil keputusan yang merugikan masyarakat.
Dari jawaban beberapa perangkat dan masyarakat bahwa Kades Musito telah melanggar aturan yang ada, selain sebagai penanggung jawab juga pelaksana kegiatan serta menguasai semua anggaran Dana Desa. Dengan memanfaatkan tenaga kerja dari masyarakat akan menambah penghasilan Kades Musito yang diduga untuk kepentingan pribadi.(tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments