Diperlakukan Kasar, Nenek Dimah Tuntut Kembali Hak Atas Tanah Kepada Menantunya

Jawapes Nganjuk - Nenek Dimah (75) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk mengalami nasib yang menyedihkan. Di masa tua seperti sekarang ini, Nenek Dimah tersebut ingin menikmati masa tuanya dengan kedamaian dan kebahagiaan bersama anak cucunya.
             
Tapi semenjak anak perempuannya yang menempati tanah miliknya di Desa Kampung Baru meninggal dunia, Nenek Dimah diperlakukan tidak baik dan kasar oleh menantunya (Katibin). Padahal jelas tanah yang ditempati bangunan rumah kediamannya tersebut masih milik Nenek Dimah dari warisan orang tuanya. Disah (Alm) merupakan anak sulung dari suami pertama Nenek Dimah mendapatkan suami Katibin.
           
Menurut keterangan Nenek Dimah,  pada saat ketemu wartawan di rumah anaknya di Dusun Jarakan Desa Sidoharjo menceritakan kisah hidupnya waktu anak sulungnya (Disah) masih hidup. Hubungan silahturohim antara anak dan orang tua masih berjalan cukup baik, meskipun tidak tinggal satu rumah. Tapi sekarang sudah jauh berbeda, apalagi perlakuan menantunya yang kasar dan bisa di bilang tidak menghargainya sama sekali.

Sebagai mertua, Nenek Dimah tidak mau lagi datang ke rumah anaknya (Disah) yang sekarang ditempati menantunya (Katibin). Untuk bekal masa tua, sang Nenek Dimah ingin menjual tanahnya yang sekarang di tempati menantunya. Karena sudah terlanjur di dirikan bangunan rumah dan bersertifikat atas nama Disah (Alm), dia ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan. Tetapi maksud dan tujuannya justru di tanggapi tidak baik oleh sang menantu dan cucunya.                                       

Pada saat proses sertifikat tanah tersebut dan tanpa sepengetahuan Nenek Dimah, tanah seluas 36ru (504m2) yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Tanjung Anom, tahu-tahu di sertifikatkan atas nama Disah (Alm). Di karenakan tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama istrinya Disah (Alm), sang menantu bersih keras mempertahankan tanah tersebut tanpa mengajak berunding atau memberi ganti rugi. Padahal yang jelas tanah itu masih milik keluarga dan belum di bagikan ke ahli waris lain. Dimah mempunyai empat anak kandung termasuk Disah (Alm).
             
Dari hasil penelusuran wartawan dilapangan, munculnya sertifikat atas nama Disah (Alm) hasil dari sertifikat massal (Prona) Tahun 2002. Menurut keterangan perangkat desa saat itu, dalam buku C Desa belum ada perubahan dan belum bersertifikat.

"Tanah yang anda tanyakan itu, masih milik keluarga Mbah Dimah dan belum bersertifikat Pak," jelas salah satu perangkat desa.

Di lain waktu, wartawan datang ke kantor desa, ternyata ada foto copy sertifikat atas nama Disah (Alm), dengan luas tanah 56ru. Menurut keterangan perangkat desa, tanah yang 20ru itu hasil pembelian keluarga almarhum. Sehingga waktu proses pembuatan sertifikat tanah massal (Prona) luasan tanah tersebut dijadikan satu, karena petak tanahnya sama.
               
Melihat proses sertifikat tanah tersebut ada kejanggalan yang diduga adanya permainan oknum perangkat desa saat itu. Disinyalir perangkat desa memalsukan data pemberkasan serta riwayat asal usul tanah. Dari keterangan keluarga maupun Nenek Dimah tidak pernah di mintai tanda tangan ataupun ijin pada waktu pengajuan sertifikat.

Munculnya sertifikat itupun, pihak keluarga maupun anak-anak Nenek Dimah yang lain juga tidak tahu. "Waktu penyertifikatan tanah itu, Ibu (Dimah) tidak tahu dan ibu juga nggak pernah dimintai tanda tangan, tapi anehnya kok bisa jadi sertifikat," jelas ahli waris yang lain.

"Saya (sekeluarga) berharap, agar Pemdes bisa menyelesaikan secara kekeluargaan, agar Disah (Alm) kakak saya, bisa tenang di alamnya sana," lanjutnya.
           
Dalam kasus ini, Pemdes termasuk oknum perangkat desa yang membantu terbitnya sertifikat, yang diduga merekayasa pemberkasan harus bertanggung jawab, secara moril maupun materiil. Dalam hal ini, bisa di kategorikan pelanggaran hukum karena membantu orang lain melakukan penipuan serta penyerobotan tanah. Sedangkan Katibin sebagai menantu tidak mempunyai hak atas tanah yang dimiliki Nenek Dimah.(tim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan