Grebek Judi Jenis “CEKI”, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Amankan Empat Pelaku

Jawapes Gresik -  Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil melakukan penggrebekan tempat judi jenis "CEKI" di depan Warung Kopi milik Budi (45) alamat Desa Sumari Rt.03/Rw.01 Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, Jum'at (25/10/2019) pukul 00.30 Wib.

Dari keterangan Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara kepada media ini, Penggrebekan itu berawal dari laporan warga bahwa di depan Warung Kopi milik Budi sering digunakan tempat bermain judi. Dari informasi itulah polisi langsung melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi itu, 2 anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Budiono, SH langsung melakukan penggerebekan, dan menyita sejumlah uang sebesar Rp 368.000 serta kartu remi sebanyak 108 lebar dan mengamankan 4 orang.

Keempat tersangka tersebut di antaranya: B (48) , Shodikin (45) , SD (40) dan AK (41). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Sumafi Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.

Setelah mengamankan 4 orang, dan menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 368.000 serta kartu remi sebanyak 108 lembar, Polisi langsung mengkeler para tersangka judi ke Mapolsek Duduksampeyan untuk dimintai keterangan. “Keempat tersangka judi masih dimintai keterangan, dan pemilik warung juga nantinya dimintai keterangan karena adanya kegiatan pratik perjudian,” ujar AKP I Made Jatinegara SH, Kapolsek Duduk sampeyan.

Pihaknya mengharap kepada warga untuk melapor jika menemukan praktik judi, “Polisi akan menidak lanjuti laporan warga tersebut,” pungkas Kapolsek Duduksampeyan.(mazjaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan