Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek
Krembangan bersama Polres Pel Tg. Perak berhasil
mengungkap perkara pencurian biasa di Jl. Tambak Asri No. 23 Surabaya, Rabu
(21/8/2019.
Pelaku
pencurian berinisial AZM (33) warga Arimbi dan barang bukti (BB) 1 (satu) buah
kotak plastik berisi uang tunai Rp.129.000,-akhirnya
berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H mengatakan aksi kejahatannya sekira jam 06.00 Wib, pelaku menggunakan sepeda motor melewati Jl. Tambak Asri, selanjutnya pelaku berhenti dengan maksud membeli bensin di tempat penjual bensin eceran, namun penjual (korban) tidur di dekat tempat jualan bensin, seketika itu pelaku melihat kotak plastik di bawah tempat yang ditiduri korban dan kotak tersebut diambilnya, setelah mengambil kotak plastik tersebut, hendak pergi tiba-tiba suami korban dari dalam rumah teriak maling-maling dan pelaku lari kemudian ditangkap massa, Ketua RT setempat langmenghubungi Polsek Krembangan.
Kini
pelaku beserta barang bukti (BB) diamankan di Polsek Krembangan guna proses
Hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP,” lanjut Kapolsek
Krembangan
(hamim)
Pembaca
Posting Komentar