Incumbent Daftarkan Diri Ikuti Pilkades Sangen Serentak pada Bulan Oktober 2019

Jawapes Madiun - Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2019 di Kabupaten Madiun yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2019 mendatang sudah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa.

Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun adalah salah satu desa yang mengadakan pilkades serentak 2019, tahapan pendaftaran yang akan dibuka tanggal 1 - 9 September 2019 oleh panitia pilkades Desa Sangen.

Dari informasi yang diperoleh media Jawapes dari salah satu anggota panitia pilkades Desa Sangen, Rusmadi, bahwa sejak dibuka pendaftaran tanggal 1 - 6 September 2019 sudah ada 4 orang yang mengambil formulir pendaftaran pilkades dan yang mengembalikan formulir pendaftaran pilkades baru 2 orang yaitu atas nama Ahmad Nuryanto, S.Sos, MM dan Sony Hendro Cahyono, SE incumbent Kepala Desa Sangen periode lalu.

"Sejak dibuka pendaftaran oleh panitia Pilkades per 1 September hingga Jumat (5/9/2019) baru menerima pengembalian formulir pendaftaran dua pendaftar yaitu atas nama Ahmad Nuryanto, S.Sos, MM dan Sony Hendro Cahyono, SE (incumbent)," kata Rusmadi kepada wartawan Jawapes, Jumat (5/9/2019).

Rusmadi menjelaskan bahwa tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkades desa Sangen sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun (PerBup) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Kepala Desa.

"Semua tahapan dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Madiun Nomer 31 Tahun 2019," terangnya.

Rusmadi menambahkan panitia Pilkades akan menunggu sampai batas akhir pendaftaran hari Senin (9/9/2019).

Sony Hendro Cahyono, SE, incumbent Kepala Desa Sangen saat ditemui media Jawapes di sela - sela mengembalikan berkas pendaftaran Pilkades ke panitia Pilkades meminta dukungannya untuk maju kembali mengikuti pemilihan Kepala Desa Sangen.

"Saya minta dukungannya untuk maju lagi pada Pilkades ini, semoga Pilkades ini aman, damai, jurdil, luber dan bermartabat," kata Sony.(Bun)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan