Dituntut 2 Tahun, Tim Kuasa Hukum Gus Nur akan Ajukan Pledoi untuk Patahkan Tuntutan JPU

Jawapes Surabaya - Setelah sekian lama menjalani persidangan terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, akhirnya Sugi Raharja alias Gus Nur dituntut dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019).

Usai pembacaan tuntutan yang membuat Jaksa Penuntut Umum menuntut dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik , Gus Nur malah mendoakan kepada para petinggi mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah. “Tuntutan dua tahun tersebut saya balas dengan bacaan Al Fatihah, mudah-mudahan beliau semua sehat jasmani dan rohaninya,” ucap Gus Nur.

Dalam persoalannya, menurut Gus bahwa ini adalah antara dirinya dengan pemilik akun media sosial. “Jadi mestinya di persidangan saya berhadapan dengan pemilik akun tersebut, bukan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan akun tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Andry Ermawan, SH selaku tim kuasa hukum Gus Nur menyampaikan kepada wartawan Jawapes bahwa tim akan ajukan pledoi setelah 2 minggu.

"Dan kita akan siapkan pledoi yang maksimal buat Gus Nur yang bertujuan untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama