Jawapes Tanggamus -Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, Lapas Kota Agung kedatangan tim verifikasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Senin (30/09/19). Guna menilai kinerja pelayanan publik di Lapas Kotaagung.
Kepala Lapas Kota Agung, Sohibur Rachman mmengatakan bahwa dirinya menyambut baik dan telah memberikan sambutannya dihadapan tim verifikasi yang yang dipimpin oleh Mulyana selaku Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi serta beberapa pejabat struktural Lapas yang hadir.
"Kami sangat menyambut baik kedatangan tim ini agar bisa menilai dan memberikan masukan agar bisa menjelaskan mana yang menjadi kekurangan di Lapas Kota Agung, dalam memberikan pelayanan Khususnya di bidang hak asasi manusia ini merupakan dukungan juga untuk kami menjalin keakraban lebih dengan kanwil agar kami terus termotivasi memberikan yang terbaik bagi kementerian Hukum dan HAM," Ujar Sohibur Rachman.
Sementara itu Mulyana menjelaskan bahwa Penilaian adalah pemenuhan target kinerja yang dibebankan oleh bidang pemasyarakatan, namun tidak bisa dikatakan kita sudah bekerja dengan baik jika indikator dan laporan serta dokumentasi tidak didukung, oleh karena itu kita ingin melihat kerja nyata yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dalam hal pelayanan publik, dan sesuai dengan itu kita melakukan penilaian untuk pemberian penghargaan pelayanan publik, adapun kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM adalah :
1. Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pengunjung dan narapidana
2. Ketersediaan petugas yang siaga
3. Kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing masing bidang pelayanan," Ujar Mulyana.
"Semoga dengan adanya penilaian ini bertujuan untuk memberikan motivasi, acuan, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Lapas Kotaagung untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi.(ady)
View
Posting Komentar