Jawapes Pacitan - Sugeng Nugroho, SH seorang praktisi hukum yang sudah menjadi aktivitasnya sehari-hari merasa yakin dan mampu bisa membawa Kabupaten Pacitan selangkah lebih maju. Hal itu diungkapkannya saat diwawancarai oleh wartawan Jawapes, Senin (17/9/2019).
Sugeng Nugroho, SH yang merupakan putra mantan Bupati Pacitan di era 60-an ini berkeinginan untuk memajukan Kabupaten Pacitan. Selain itu, ia juga akan membantu permasalahan yang terjadi di lingkup rumah tangga, seperti KDRT yang sering terjadi pada pasangan keluarga.
Sugeng menceritakan, jumlah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan Data Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2014 kemarin, sebanyak 293.330 kasus.
"Meskipun isu KDRT telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT, spirit dari Undang - Undang tersebut untuk melindungi perempuan korban KDRT belum sejalan dengan sejumlah peraturan lainnya, seperti Undang - Undang Perkawinan dan KUHP," tutur Sugeng.
Ia menambahkan, seorang anak di usia 18 tahun menjadi penentuan batas usia anak dibawah umur menurut hukum pidana dan 21 tahun menurut hukum perdata. Di usia ini anak cenderung selalu mau melakukan perbuatan yang menyimpang. Pemerintahpun wajib ikut bertanggung jawab melindungi anak secara hukum, jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis - normatif, yang merujuk pada sumber - sumber yuridis yang akan difokuskan pada undang - undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika saya diberi amanah menjadi Bupati oleh masyarakat di Kabupaten Pacitan, maka saya akan berkomitmen untuk melakukan pemerataan pembangunan di Kabupaten Pacitan, disamping membela hak - hak masyarakat dibidang hukum. Harapan dengan kehadiran saya di Kabupaten Pacitan, tidak akan ada lagi kekerasan dalam rumah tangga dan akan mendidik anak - anak dibawah umur agar menjadi anak yang berakhlaqul khorimah. Saya juga akan memprioritaskan sektor pendidikan untuk membangun fisik, mental dan akhlaq di setiap daerah yang memang perlu didahulukan," jelasnya.(tim)
View
Sugeng Nugroho, SH yang merupakan putra mantan Bupati Pacitan di era 60-an ini berkeinginan untuk memajukan Kabupaten Pacitan. Selain itu, ia juga akan membantu permasalahan yang terjadi di lingkup rumah tangga, seperti KDRT yang sering terjadi pada pasangan keluarga.
Sugeng menceritakan, jumlah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan Data Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2014 kemarin, sebanyak 293.330 kasus.
"Meskipun isu KDRT telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT, spirit dari Undang - Undang tersebut untuk melindungi perempuan korban KDRT belum sejalan dengan sejumlah peraturan lainnya, seperti Undang - Undang Perkawinan dan KUHP," tutur Sugeng.
Ia menambahkan, seorang anak di usia 18 tahun menjadi penentuan batas usia anak dibawah umur menurut hukum pidana dan 21 tahun menurut hukum perdata. Di usia ini anak cenderung selalu mau melakukan perbuatan yang menyimpang. Pemerintahpun wajib ikut bertanggung jawab melindungi anak secara hukum, jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis - normatif, yang merujuk pada sumber - sumber yuridis yang akan difokuskan pada undang - undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika saya diberi amanah menjadi Bupati oleh masyarakat di Kabupaten Pacitan, maka saya akan berkomitmen untuk melakukan pemerataan pembangunan di Kabupaten Pacitan, disamping membela hak - hak masyarakat dibidang hukum. Harapan dengan kehadiran saya di Kabupaten Pacitan, tidak akan ada lagi kekerasan dalam rumah tangga dan akan mendidik anak - anak dibawah umur agar menjadi anak yang berakhlaqul khorimah. Saya juga akan memprioritaskan sektor pendidikan untuk membangun fisik, mental dan akhlaq di setiap daerah yang memang perlu didahulukan," jelasnya.(tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments